
Pesawaran, sinarlampung.co – Pembangunan infrastruktur jalan nasional di wilayah pesisir Lampung kembali menuai sorotan tajam. Proyek Pelebaran Jalan Padang Cermin – Simpang Teluk Kiluan senilai Rp48,277 miliar bersumber dari APBN TA 2025–2026 dituding dikerjakan asal-asalan dan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis di lapangan.
Pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Satker Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung melalui PPK 2.3 tersebut mengundang keluhan masyarakat, khususnya para pengguna jalan di Kecamatan Marga Punduh dan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Tokoh masyarakat Desa Kotajawa, Indra Bangsawan, mengungkapkan penanganan struktur pondasi pengairan (drainase) di sepanjang jalan utama dikerjakan tanpa prosedur teknis yang benar.
“Sebagai pengguna jalan, saya melihat pekerjaan pondasi pengairan pelebaran jalan ini dikerjakan asal-asalan. Bahkan di depan masyarakat sendiri terlihat jelas tidak ada penggalian tanah untuk kedalaman pondasi,” tegas Indra, Kamis (20/8/2026).
Selain persoalan galian pondasi, volume campuran adukan semen dan pasir untuk drainase diduga tidak memenuhi komposisi takaran standar konstruksi karena dominan kandungan pasir.
“Jalan ini sangat vital sebagai akses utama perekonomian dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) menuju Pantai Teluk Kiluan. Kami sangat menyayangkan jika anggaran puluhan miliar dari dana APBN ini justru dikerjakan tidak sesuai mutu,” tambah Indra.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini memiliki spesifikasi sebagai berikut:
Nilai Kontrak: Rp48.277.927.000,00 (APBN TA 2025–2026)
Nomor Kontrak: HK.02.01-04/KTR/SKPD-TP/PPK/2025 (Tanggal 22 Desember 2025)
Penyedia Jasa (Kontraktor): PT Alvin Akbar Konstruksindo
Konsultan Pengawas: PT Gunung Giri Engineering Consultant KSO PT Jakarta Rencana Selaras & PT Akbar Jaya Konsultan
Masa Pelaksanaan: 240 Hari Kalender (Penanganan Efektif ~7,2 Km)
Masyarakat mendesak Tim Pengawas Teknis BPJN Lampung bersama aparat penegak hukum untuk turun langsung melakuan uji petik material serta pemeriksaan fisik galian pondasi di sepanjang segmen Punduh Pidada hingga Marga Punduh.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Lampung maupun pihak penyedia jasa belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tuduhan pengerjaan tidak sesuai spek tersebut. (Red)