
Lampung Timur, sinarlampung.co – YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah membuka dan memeriksa dugaan masuknya lahan pertanian warga ke dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), khususnya di wilayah Sukorahayu, Lampung Timur.
Desakan itu disampaikan menyusul beredarnya video dan kesaksian masyarakat yang mempersoalkan batas kawasan TNWK. YLBHI-LBH menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai masalah batas kawasan konservasi, tetapi juga menyangkut penguasaan tanah dan sumber penghidupan masyarakat.
Kepala Divisi Operasional LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, mengatakan pemerintah harus menjelaskan dasar penetapan batas kawasan apabila benar terdapat lahan yang selama ini dikuasai dan digarap masyarakat secara turun-temurun kemudian masuk dalam klaim kawasan TNWK.
“Negara harus menjelaskan siapa yang menetapkan, atas dasar apa, melalui proses bagaimana, dan untuk kepentingan siapa,” kata Arif dalam keterangannya.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat. Sebab, penetapan kawasan konservasi tidak semestinya menghapus sejarah penguasaan dan hak masyarakat begitu saja.
YLBHI-LBH Bandar Lampung juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengelolaan taman nasional melalui Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.
Satgas tersebut diketuai Hashim Djojohadikusumo. YLBHI-LBH meminta pemerintah memastikan mekanisme pengawasan, transparansi dan akuntabilitas berjalan, termasuk untuk mencegah munculnya konflik kepentingan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Selain persoalan lahan, YLBHI-LBH menyoroti meningkatnya keterlibatan aparat keamanan dalam pengelolaan kawasan TNWK. Keterlibatan aparat, menurut mereka, harus tetap berada dalam batas kewenangan dan dilakukan secara proporsional.
Mereka menyebut pengerahan aparat dalam penanganan kebakaran TNWK pada Agustus 2026 melibatkan sekitar 250 personel dari Balai TNWK, kepolisian, serta jajaran Kodam dan Kodim.
YLBHI-LBH menyebut kondisi tersebut sebagai gejala “militerisasi konservasi”, terutama jika persoalan agraria, konflik manusia dan satwa, serta persoalan batas kawasan lebih banyak dijawab dengan pendekatan keamanan.
“Konservasi tidak boleh berubah menjadi proyek keamanan. Negara harus kembali menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek yang harus ditertibkan,” tegas Arif.
YLBHI-LBH juga meminta pembangunan pembatas kawasan TNWK tidak sekadar dipandang sebagai proyek fisik untuk mencegah konflik manusia dan gajah. Pembangunan tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk mengaudit kembali batas kawasan dan status tanah masyarakat di sekitarnya.
Menurut mereka, garis pembatas dapat mengubah akses masyarakat terhadap lahan sekaligus memengaruhi relasi penguasaan ruang. Karena itu, pembangunan pembatas yang dilakukan tanpa penyelesaian status tanah secara transparan dikhawatirkan justru memperpanjang konflik.
YLBHI-LBH menegaskan perlindungan terhadap gajah Sumatera dan kelestarian hutan tetap penting. Namun, upaya konservasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan atau mengabaikan hak masyarakat.
Mereka juga mengingatkan pemerintah terhadap potensi green grabbing, yakni penguasaan atau pembatasan akses masyarakat terhadap sumber daya dengan menggunakan alasan konservasi atau agenda lingkungan.
“Konservasi bukan cek kosong bagi negara untuk mengambil alih ruang hidup rakyat, dan militer bukan jawaban atas setiap konflik agraria maupun ekologis,” pungkas Arif. (*)