
Bandarlampung, sinarlampung.co – Polemik mengenai dugaan skandal yang menyeret anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial EH resmi memasuki babak hukum. GS, suami dari wanita berinisial JA, resmi melaporkan EH ke Mapolda Lampung dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/624/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 18 Agustus 2026.
Sikapi Dugaan Skandal Kader di Bandar Lampung, DPW PAN Lampung Tunggu Laporan Investigasi DPD
Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (23/8/2026), GS membenarkan pelaporan tersebut meski masih enggan merinci kronologi detail dasar aduannya. “Ya benar. Nanti kalau berlanjut kita informasikan. Sementara menunggu dari pihak internal partai yang mau selesaikan,” ujar GS kepada wartawan di Bandarlampung singkat.
Perkara ini berkembang kian kompleks seiring beredarnya isu di media sosial yang sempat mengaitkan EH dengan anggota DPRD Bandar Lampung lainnya, Sri Ningsih (SN). Namun, alibi medis dan langkah hukum balasan telah ditegaskan oleh pihak SN:
Kuasa hukum SN, Hanafi Sampurna, membantah keras tuduhan keterlibatan kliennya dalam peristiwa di hotel. Pihak SN melampirkan surat izin sakit dari Rumah Sakit Immanuel serta bukti CCTV yang menunjukkan SN sedang menjalani pemulihan (home care) di kediamannya pada Selasa (18/8/2026).
SN melaporkan dua akun TikTok (@melanniati dan @ngopisosial) ke Polda Lampung atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan pencemaran nama baik.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman institusi, SN dipastikan tidak berada di lokasi dan tuduhan penggerebekan tersebut tidak pernah terjadi.
Sikap Internal DPD PAN Bandar Lampung
Di sisi internal partai, DPD PAN Kota Bandar Lampung menyatakan memproses isu ini secara serius dan cermat mengingat perkara telah masuk ke ranah kepolisian.
Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, Firmansyah Y. Alfian, menyampaikan bahwa pihak partai telah mengagendakan klarifikasi resmi terhadap EH yang saat ini masih berada di luar kota. “Kami serius dan sangat berhati-hati karena isu ini sensitif. Yang bersangkutan saat ini sedang di luar kota. Secepatnya nanti kami akan langsung menggelar klarifikasi resmi,” tegas Firmansyah.
Meski laporan polisi telah diterbitkan dan bantahan resmi telah disampaikan oleh pihak SN maupun Badan Kehormatan DPRD, penjelasan langsung dari EH hingga kini masih dinanti publik. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi media kepada EH melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapat tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun hak koreksi seluas-luasnya bagi EH, DPD PAN Bandar Lampung, serta pihak-pihak terkait sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)