
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Praktik dugaan komersialisasi buku di lingkungan sekolah kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. PT Permana Pustaka, perusahaan percetakan berbasis Bandar Lampung, diduga memanfaatkan izin sosialisasi untuk menawarkan dan menjual buku berhitung matematika secara langsung kepada puluhan siswa di SMP Negeri 2 Kalianda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sales pihak percetakan tersebut masuk ke empat ruang kelas dari lima kelas yang ada. Berkedok izin “sosialisasi”, sales tersebut menjual buku metode berhitung cepat seharga Rp70.000 per eksemplar, hingga tercatat sebanyak 33 siswa terlanjur membeli buku tersebut.
Mendapati laporan dari wali murid terkait transaksi komersial tersebut, pihak sekolah sempat meminta PT Permana Pustaka untuk membatalkan transaksi serta mengembalikan uang siswa atau menarik kembali buku-buku tersebut. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak percetakan.
Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, mengaku terkejut dan merasa kecolongan atas aksi jualan yang dilakukan sales percetakan di dalam area sekolahnya. “Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda, Senin (31/8/2026).
Praktik jualan langsung ke peserta didik di lingkungan sekolah ini terindikasi kuat menabrak regulasi perbukuan nasional. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, penerbit maupun percetakan dilarang keras melakukan transaksi jual-beli buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan menegaskan bahwa ‘Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah’. Sementara Pasal 64 ayat (1) mempertegas bahwa penjualan buku teks pendamping maupun nonteks wajib dilakukan melalui jalur resmi yakni toko buku berizin.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini membawa konsekuensi sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
PT Permana Pustaka yang disinyalir kerap menjalin kerja sama dengan sejumlah SMP Negeri di Lampung Selatan hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat ke nomor kontak perwakilan percetakan belum mendapat jawaban. (tim)