
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kasus dugaan komersialisasi penjualan buku di SMP Negeri 2 Kalianda kian memanas. Praktik jualan buku berhitung matematika seharga Rp70.000 per eksemplar yang dilakukan PT Permana Pustaka di dalam lingkungan sekolah kini disinyalir tak bergerak sendiri, melainkan melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan.
Keterlibatan oknum pejabat Disdik Lamsel ini diduga menjadi ‘lampu hijau’ bagi perusahaan percetakan asal Bandar Lampung tersebut untuk leluasa masuk ke sekolah-sekolah SMP Negeri di Lampung Selatan dengan dalih izin “sosialisasi”, yang ujung-ujungnya berujung pada transaksi jual-beli langsung kepada siswa.
Dalam aksinya di SMPN 2 Kalianda, sales PT Permana Pustaka masuk ke empat ruang kelas dan berhasil menjual buku kepada 33 siswa. Meski pihak sekolah sempat meminta pembatalan transaksi dan pengembalian uang murid usai mendapat keluhan wali murid, pihak percetakan secara terang-terangan menolak permintaan tersebut.
Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, mengaku kecolongan atas aksi komersial yang dilakukan pihak percetakan di area sekolahnya.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda, Senin (31/8/2026).
Dugaan keterlibatan oknum pejabat Disdik Lamsel dan pihak percetakan ini terindikasi kuat menabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan secara tegas menyatakan: “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” Selain itu, Pasal 64 ayat (1) mempertegas bahwa penjualan buku pendamping maupun nonteks wajib dilakukan melalui toko buku resmi, bukan melalui transaksi di lingkungan sekolah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini berkonsekuensi sanksi administratif berat, mulai dari peringatan tertulis, penarikan produk, pembekuan izin usaha, hingga penindakan hukum terkait penyalahgunaan wewenang jika terbukti ada praktik kongkalikong antara oknum dinas dan pengusaha.
Masyarakat dan para wali murid kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum pejabat Disdik Lamsel dalam pusaran bisnis buku ini, serta menuntut pengembalian uang milik 33 siswa SMPN 2 Kalianda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Permana Pustaka maupun pejabat Disdik Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Dikonfirmasi wartawan belum mereson. (Tim)