
Bandarlampung, sinarlampung.co – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung memanggil saksi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan Kanit Binmas Polsek Tanjung Karang Barat, IPTU Dedi Karmiadi. Pemanggilan tersebut dilakukan guna mengusut tindakan penangkapan tanpa prosedur legal serta dugaan penganiayaan terhadap seorang warga.
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: Spg/1264/III/WAS.2.1/2026/
Pihak Propam mengagendakan pemeriksaan terhadap Sdri. Titi Marlina, warga Kelurahan Kota Sepang, Bandar Lampung, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tindakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar, IPTU Dedi Karmiadi.
Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, IPTU Dedi Karmiadi diduga kuat bertindak tidak profesional, proporsional, dan prosedural. Ia disangkakan melakukan penangkapan terhadap Sdr. Ahmad Sabili Akbar—seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan—tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan yang sah. Selain penangkapan unprosedural, perwira pertama Polri tersebut juga diduga melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Sabili Akbar.
Kuasa hukum saksi dan korban, Samsul Arifin menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan ketegasan jajaran Bidpropam Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
”Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Bidpropam Polda Lampung yang merespons cepat laporan ini. Penanganan yang transparan dan akuntabel ini memberikan harapan besar bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam menjalani proses hukum yang dihadapi,” ujar Samsul.
Pemeriksaan saksi ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A-157/VII/2026/Yanduan tanggal 21 Juli 2026 serta Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor: Sprin/104/VII/WAS.2.2/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Atas perbuatannya, IPTU Dedi Karmiadi terancam jeratan Pasal 5 Ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses pemeriksaan saksi dipimpin oleh Akreditor selaku Pemeriksa, AKP Abdur Rohim, S.H., M.H., di bawah koordinasi Pelaksana Harian Kabidpropam Polda Lampung, Kombes Pol Karimudin Ritonga, S.I.K., M.H. (Red)