
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung menemukan adanya bukti awal dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh seorang oknum perwira jajaran Polresta Bandar Lampung. Oknum tersebut diketahui Iptu Dedi Karmiadi (DK). yang saat ini menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Tanjung Karang Barat.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) dengan Nomor: B/254/V/2026/Bidpropam, tertanggal 21 Mei 2026.
Surat resmi tersebut ditandatangani oleh Kasubbid Paminal atas nama Kabid Propam Polda Lampung, AKBP Micha Toding Potty, S.H., S.I.K., M.H., dan ditujukan kepada pihak pelapor, Titi Marlina, warga Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, penyelidikan terhadap IPTU DK bermula dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh pelapor ke Subbag Yanduan Bidpropam Polda Lampung pada 17 April 2026 lalu.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara resmi melalui Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor: Sprin/994/IV/HUK.6.6./2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026 untuk melakukan pemeriksaan awal secara internal.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara secara seksama oleh Subbid Paminal, tim penyidik internal menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan oleh oknum perwira tersebut.
Perkara Dilimpahkan ke Subbidwabprof
Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Bidpropam Polda Lampung kini telah melimpahkan berkas penanganan perkara IPTU DK ke Subbidwabprof (Subbidang Pertanggungjawaban Profesi) untuk diproses ke tahap sidang kode etik.
“Ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh IPTU Dedi Karmiadi jabatan Kanit Binmas Polsek Tanjung Karang Barat Polresta Bandar Lampung, selanjutnya untuk penanganan perkara dilimpahkan kepada Subbidwabprof Bidpropam Polda Lampung,” bunyi petikan surat pemberitahuan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi tambahan kepada Kabid Humas Polda Lampung maupun Kapolresta Bandar Lampung terkait detail substansi pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum perwira tersebut, serta jadwal pelaksanaan sidang komisi kode etik terhadap yang bersangkutan. (Red/*)