
Lampung Timur, sinarlampung.co – Surat edaran yang beredar di grup WhatsApp terkait kebijakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SDN 1 Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, menuai sorotan.
Pasalnya, dalam surat tersebut tercantum sejumlah kewajiban setoran yang harus dibayarkan guru setiap bulan melalui bendahara sekolah. Salah satunya setoran Rp50 ribu bagi guru PNS yang disebut terdiri dari sejumlah komponen iuran dan biaya lainnya.
Kebijakan tersebut kini dipertanyakan karena diduga menjadikan sebagian gaji guru sebagai sumber setoran yang bersifat wajib.
Berdasarkan salinan surat edaran yang diperoleh, ketentuan itu berlaku mulai Juni 2026 dan mengatur sejumlah hal terkait pembayaran gaji serta tunjangan guru.
Dalam surat tersebut disebutkan gaji bulanan guru PNS dan PPPK dibagi menjadi dua porsi. Jadwal pembayaran juga disebut mengalami keterlambatan dan masih menunggu keputusan Kepala Dinas Pendidikan yang baru.
Surat itu juga memuat ketentuan mengenai tunjangan gaji ke-13. Sejumlah uang disebut akan disetorkan dan dikoordinasikan oleh bendahara sekolah untuk kemudian ditransfer kepada pihak K3S.
Yang menjadi sorotan, guru PNS disebut diwajibkan menyetor Rp50 ribu setiap bulan melalui bendahara sekolah.
Rinciannya, iuran Korpri Rp5 ribu, iuran Darmawanti Rp10 ribu, iuran Rukti Rp5 ribu, biaya transport Rp25 ribu, serta biaya administrasi Rp5 ribu.
Setoran tersebut disebut harus dibayarkan paling lambat tanggal 3 setiap bulan.
Mekanismenya juga disebut mengalami perubahan. Jika sebelumnya menggunakan sistem pemotongan langsung, kini guru diwajibkan melakukan setoran secara tunai atau transfer melalui mekanisme yang dikoordinasikan sekolah dan K3S.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penetapan nominal serta kewajiban pembayaran tersebut.
Sebab, apabila setoran tersebut benar-benar bersifat wajib, terdapat perbedaan mendasar dengan konsep sumbangan yang pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat.
PPPK Paruh Waktu
Surat edaran itu juga memuat ketentuan mengenai pembayaran gaji guru PPPK.
Pengajuan gaji PPPK disebut tetap berjalan seperti biasa. Namun, khusus PPPK Paruh Waktu, terdapat kekhawatiran pembayaran mengalami keterlambatan.
Bahkan, dalam surat tersebut disebutkan kemungkinan penggunaan dana BOS untuk sementara membayar gaji PPPK Paruh Waktu, meski ditegaskan tidak berlaku bagi seluruh guru.
Ketentuan ini juga menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai dasar penggunaan dana BOS serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan dana pendidikan.
Dasar Hukum Dipertanyakan
Persoalan utama bukan hanya besaran uang yang disetorkan, tetapi juga dasar penetapan dan sifat kewajibannya.
Jika nominal telah ditentukan, memiliki batas waktu pembayaran, serta dibebankan kepada guru secara wajib, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi sebagai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Terlebih, K3S perlu menjelaskan siapa yang menetapkan kebijakan tersebut, ke mana uang setoran disalurkan, siapa penerima dana, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Guru juga berhak mengetahui apakah setoran tersebut merupakan kewajiban organisasi, iuran yang telah disepakati bersama, atau bentuk sumbangan sukarela.
Termasuk bukti pencatatan dan laporan penggunaan dana yang dihimpun dari para guru.
Apalagi, perubahan mekanisme dari pemotongan gaji menjadi setoran mandiri tidak serta-merta menghilangkan persoalan apabila pada praktiknya setoran tersebut tetap bersifat wajib.
Jika memang terdapat dasar hukum dan kesepakatan yang sah, pihak terkait tentu dapat menjelaskannya secara terbuka.
Sebaliknya, jika tidak terdapat dasar hukum maupun kesepakatan yang jelas, kebijakan tersebut patut dipertanyakan dan dapat menjadi perhatian pihak pengawas pendidikan.
K3S dan Disdik Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak K3S SDN 1 Negara Batin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur mengenai surat edaran tersebut.
Media ini masih membuka ruang bagi K3S, pihak sekolah, maupun Dinas Pendidikan Lampung Timur untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan dasar hukum, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban uang yang disebut dalam surat edaran tersebut.
Klarifikasi tersebut penting agar informasi mengenai dugaan setoran wajib dari gaji guru tidak berkembang tanpa penjelasan yang utuh. (*)