
Lampungselatan, sinarlampung.co – Peristiwa mencekam melanda warga Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Seorang pria paruh baya berinisial S (48) nekat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang perempuan lokal, lalu melancarkan teror bersenjata api revolver demi menghilangkan jejak kejahatannya.
Peristiwa pilu tersebut berawal pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku S melancarkan jurus rayuan maut terhadap korban sebelum melancarkan aksi tindakan tak senonoh. Korban yang kaget dan menolak perlakukan tersebut berontak hingga berhasil meloloskan diri dari cengkeraman pelaku.
Petaka tidak berhenti di situ. Sekitar tiga minggu pascakejadian, pelaku kembali mendatangi korban. Kali ini situasi berubah menjadi sangat mencekam ketika S mencabut sebilah senjata api jenis revolver warna hitam dari pinggangnya dan memperlihatkan enam butir peluru aktif kaliber 38 di hadapan korban.
Sambil mengacungkan pistol tersebut, S menggertak korban agar menghapus seluruh riwayat percakapan pesan singkat di aplikasi WhatsApp. “Kamu jangan main-main, siapa yang tidak tau sama saya. Ini senjata api, dibuka ini peluru asli,” ancam pelaku membuai ketakutan korban.
Tak terima terus dibayang-bayangi teror dan ancaman nyawa, korban melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Natar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Natar yang dipimpin IPTU Ade Candra langsung bergerak memburu keberadaan pelaku.
Pelarian S berakhir dramatis pada Jumat (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Petugas membekuk S saat sedang bersembunyi di sebuah area pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk revolver hitam, enam butir amunisi aktif, sarung senjata api, pakaian, serta ponsel milik korban.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi bahwa senjata api tersebut kini tengah menjalani uji balistik guna mengusut asal-usul kepemilikan senpi ilegal. Atas peristiwa tersebut, S kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat atas pasal berlapis pengancaman senjata api dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Red)