
Bandarlampung, sinarlampung.co – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung membongkar indikasi penyimpangan pada 10 paket pembangunan dan rekonstruksi jalan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil uji petik fisik di lapangan, BPK menemukan adanya kekurangan volume serta mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Kondisi tersebut memicu kelebihan pembayaran (overpayment) kepada pihak rekanan/kontraktor pelaksana dengan total nilai mencapai Rp2.775.027.203,93.
BPK Ungkap Temuan Rp3,2 Miliar di Dinas BMBK Lampung, 15 Rekanan Masih Ditagih Sisa Rp2,7 Miliar
Pemeriksaan BPK yang digelar pada 4–11 April 2026 meliputi analisis dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik, back up data, as-built drawing, hingga uji sampel laboratorium terhadap 10 paket pekerjaan senilai total Rp90,77 miliar. Hasilnya, BPK mengidentifikasi dua bentuk ketidaksesuaian utama:
Kekurangan Volume Pekerjaan: Rp630.009.866,70
Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak: Rp2.145.017.337,23
Penyimpangan volume dan mutu material tersebut ditemukan pada item struktur utama pengerjaan jalan, seperti Lapisan Pondasi Agregat A (LPA A), Lapisan Pondasi Agregat B (LPA B), Laston Lapis Antara (AC-BC), Laston Lapis Aus (AC-WC), perkerasan beton semen, hingga struktur beton FC’20 MPa.
Berikut sebaran angka kelebihan pembayaran terbesar pada paket jalan yang menjadi temuan BPK:
Rekonstruksi Jalan Ruas Bujung Tenuk–Penumangan (Link 086) Kab. Tulang Bawang: Rp646.876.040,73
Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Empat–Kasui (Link 074) Kab. Way Kanan: Rp492.367.365,67
Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab–Adi Jaya (Link 089) Kab. Way Kanan: Rp485.329.829,57
Rekonstruksi Jalan Ruas Ketapang–Negara Ratu (Link 071) Kab. Lampung Utara: Rp377.092.970,28
Enam Paket Lainnya (Kab. Lampung Tengah, Lampung Timur, dan sekitarnya): Sisa akumulasi overpayment.
Dari total temuan kelebihan pembayaran Rp2,77 miliar tersebut, pihak kontraktor pelaksana tercatat baru mengembalikan sekitar Rp481 juta ke Kas Daerah. Artinya, masih terdapat sisa tunggakan sebesar Rp2,29 miliar yang belum disetorkan.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Gubernur Lampung untuk memerintahkan Kepala Dinas BMBK menginstruksikan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait agar segera menagih sisa kelebihan pembayaran tersebut hingga lunas ke Kas Daerah Pemprov Lampung. Belum ada keterangan resmi darai Dinas BMBK terkait temuan BPK tersebut. (Red)