
Oleh: Prof. Dr. H. Abdul Syukur, M.Ag (Guru Besar UIN Raden Intan Lampung) dan Amin Nugrah Santoso, S.H., M.H. (Dosen HTN FH Untirta Banten)
Gagasan tentang Negara Utama (Madīnah al-Fāḍilah) teruangkap dalam karya monumental Abu Nashr Muhammad bin Muhammad bin Tarkhan Al-Farabi berjudul Ārā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah (Pendapat tentang Penduduk Negara Utama). Filosof bergelar Al-Mu’allim al-Tsani (Guru Kedua setelah Aristoteles) ini menulis karyanya sekitar tahun 900–940 M di Baghdad, yang kemudian diterbitkan secara modern oleh E.J. Brill di Leiden pada 1890.
Melalui karya tersebut, Al-Farabi merumuskan konstruksi filosofis tentang negara ideal serta transformasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Pengertian dan Hakikat Negara Utama
Al-Farabi mendefinisikan Negara Utama sebagai komunitas manusia yang bersatu untuk mencapai kebahagiaan hakiki lahir-batin serta dunia-akhirat melalui kerja sama, di bawah pimpinan sosok yang berilmu, berakhlak, dan dekat dengan Tuhan.
Definisi ini menetapkan syarat mendasar penyelenggaraan negara:
* Persatuan Rakyat: Terwujudnya solidaritas dan integrasi nasional.
* Keseimbangan Pembangunan: Harmonisasi antara materiil dan moral.
* Kontrak Sosial: Kerja sama sinergis antara rakyat dan pemimpin.
* Kepemimpinan Bermutu: Pemimpin yang amanah, berilmu, dan taat beragama.
Al-Farabi menggunakan analogi organik (qiyas): Negara bagaikan tubuh, Pemimpin sebagai jantung, dan Rakyat sebagai anggota tubuh. Jika jantung sehat dan bersih, seluruh organ tubuh akan berfungsi optimal. Sebaliknya, bila jantung berhenti berdetak, mati pula seluruh organ. Contoh nyata kepemimpinan ini tecermin pada Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, yang senantiasa mendahulukan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan pribadi.
2. Ciri Khas Negara Utama vs Al-Madīnah Al-Jāhilayyah
Al-Farabi membagi negara ke dalam beberapa jenis, namun menetapkan bahwa negara yang utama hanya satu (Madīnah al-Fāḍilah). Ciri utamanya meliputi:
* Tujuan Kebahagiaan Hakiki (As-Sa’adah): Berfokus pada pembentukan warga negara yang cerdas, berakhlak, dan mengenal Tuhan (ma’rifatullah).
* Kepemimpinan Ideal: Pemimpin berkapasitas filsuf dan ulama (Filosuf-Raja) yang memenuhi 12 kriteria kepemimpinan, seperti cerdas, jujur, berani, dan fasih. Jika figur tunggal tidak ditemukan, kepemimpinan dijalankan oleh dewan cendekiawan.
* Hukum Mengedukasi: Regulasi dirumuskan berbasis akal sehat dan syariat untuk mendidik, bukan sekadar menghukum.
* Masyarakat Kohesif: Gotong royong sosial yang meminimalkan penyakit hati seperti iri, dengki, dan kerakusan.
* Keadilan Sosial: Kesetaraan hak dan kewajiban sesuai kapasitas dan kontribusi tanpa diskriminasi.
Kebalikannya adalah Negara Bodoh (Al-Madīnah Al-Jāhilayyah), di mana orientasi bernegara hanya bertumpu pada perburuan harta, syahwat, dan jabatan di bawah cengkeraman pemimpin korup.
3. Empat Pilar Mewujudkan Madīnah al-Fāḍilah
* Pilar Pemimpin Ideal: Gemblengan pendidikan kepemimpinan sejak dini untuk melahirkan pemimpin berintegritas, atau pembentukan Majelis Cendekia sebagai penyeimbang.
* Pilar Hukum dan Pendidikan: Sistem pendidikan berkesinambungan yang mendidik intelektual dan moral, dilengkapi mitigasi disinformasi (hoaks dan hate speech) di era digital.
* Pilar Ekonomi Berkeadilan: Pengelolaan distribusi sumber daya untuk menekan kesenjangan ekstrem melalui instrumen kepedulian sosial dan penyediaan lapangan kerja.
* Pilar Persatuan Berbasis Nilai Agamis: Konsolidasi masyarakat melalui pendekatan persuasif, keteladanan, serta kolaborasi antara pakar Hukum Tata Negara (Siyasah Dusturiyah) dan penggiat Sosiologi Dakwah.
4. Analisis Konseptual dalam Konteks NKRI
Sintesis pemikiran Al-Farabi memiliki relevansi yang kuat jika disandingkan dengan cita-cita pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI):
* Tujuan Kesejahteraan: Prinsip kebahagiaan Al-Farabi sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (welfare state).
* Etika Kepemimpinan: Syarat pemimpin berakhlak dan berwawasan sejalan dengan kualifikasi kepemimpinan nasional dalam regulasi UU Pemilu di Indonesia.
* Sumber Hukum: Pancasila berkedudukan sebagai volksgeist (akal kolektif bangsa) yang menjiwai seluruh regulasi agar tidak bertentangan dengan moralitas dan ketuhanan.
* Integrasi Sosial: Paham Bhinneka Tunggal Ika dan Sila ke-3 (Persatuan Indonesia) mencerminkan kerja sama simbiotis antar-organ tubuh dalam filosofi Al-Farabi.
Tantangan dan Reorientasi
Kendati memiliki kesamaan substansi, konversi konsep ini ke dalam realitas NKRI menghadapi tantangan sistemik. Demokrasi prosedural kerap belum menjamin lahirnya pemimpin berkarakter ulama-filsuf, sehingga memerlukan kontrol moral dari akademisi dan lembaga keagamaan. Selain itu, penetrasi media digital dan polarisasi sosial menuntut penguatan dakwah digital yang menyejukkan dan memperekat persatuan.
NKRI telah memiliki kerangka struktural yang kokoh melalui Pancasila, UUD 1945, wilayah, dan kelembagaan negara. Tugas sejarah kita selanjutnya adalah meniupkan “ruh” Madīnah al-Fāḍilah—berupa ilmu, keimanan, keadilan, dan akhlak mulia—ke dalam jasad tata negara tersebut demi mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan yang hakiki.***