
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Selasa (18/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Beny Raharjo.
Pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menyesuaikan kembali skala prioritas anggaran dengan kondisi terkini serta kebutuhan riil masyarakat.
Anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Sidik Maryanto, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian dokumen KUPA-PPAS dalam rapat paripurna pada 5 Agustus 2026.
Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung pada 6-15 Agustus 2026. Sementara pembahasan antara komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah dilakukan pada 7-12 Agustus 2026.
Dari pembahasan tersebut, berbagai masukan dari komisi-komisi DPRD kemudian menjadi bahan penyempurnaan dokumen perubahan APBD.
Sidik mengatakan, penyesuaian anggaran dilakukan agar kebijakan yang nantinya dituangkan dalam Perubahan APBD 2026 lebih sesuai dengan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Skala prioritas KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada kebutuhan riil bagi masyarakat,” ujar Sidik.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mengapresiasi DPRD, khususnya pimpinan dan anggota Badan Anggaran, yang telah bersama-sama membahas perubahan kebijakan anggaran tersebut.
Menurut Syaiful, proses pembahasan yang berlangsung terbuka dan konstruktif menunjukkan adanya kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah anggaran daerah.
“Perubahan KUPA dan PPAS merupakan bagian yang sangat penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada hasil, agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Syaiful.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi dalam proses penyusunan APBD.
Menurutnya, KUPA-PPAS menjadi landasan bersama bagi Pemkab dan DPRD untuk memastikan anggaran yang disusun tetap transparan, akuntabel, serta memiliki dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang telah disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam penyempurnaan dokumen penganggaran,” tuturnya.
Dengan disepakatinya KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab dan DPRD Lampung Selatan selanjutnya melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD.
Pemerintah daerah berharap perubahan anggaran tersebut dapat lebih responsif terhadap perkembangan kondisi daerah, sekaligus memastikan belanja daerah diarahkan pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan mendukung pembangunan Lampung Selatan. (*)