
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – LSM Keramat memastikan akan membawa dugaan kejanggalan pengadaan Cartridge Tes Cepat Molekuler (TCM) dan Reagen Sanitarian Kit di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan.
Organisasi tersebut mengaku telah mengkaji dokumen pengadaan dan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu didalami aparat penegak hukum.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami menemukan sejumlah hal yang menurut kami patut diklarifikasi, sehingga akan kami sampaikan secara resmi kepada KPK dan Kejaksaan Agung agar ditelaah sesuai kewenangan masing-masing,” kata Ketua LSM Keramat, Sudirman Dewa, Kamis (6/8/2026).
Sudirman menjelaskan, laporan itu akan difokuskan pada dua paket pengadaan di Dinas Kesehatan Tubaba Tahun Anggaran 2026, yakni pengadaan Cartridge TCM senilai Rp479.218.524 dan Reagen Sanitarian Kit senilai Rp578.544.512.
Menurutnya, salah satu hal yang dipertanyakan ialah dasar perhitungan kebutuhan Cartridge TCM. Hingga kini, kata dia, belum ada informasi terbuka mengenai jumlah mesin GeneXpert yang dimiliki Dinas Kesehatan Tubaba, lokasi penempatannya, maupun kapasitas pemeriksaan masing-masing alat.
“Kami mempertanyakan apa dasar perhitungan kebutuhan cartridge yang nilainya hampir setengah miliar rupiah. Jangan sampai barang dibeli dalam jumlah besar tetapi tidak didukung kesiapan alat sehingga berpotensi tidak termanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Selain itu, LSM Keramat menilai informasi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) masih minim. Paket tersebut hanya mencantumkan nama pengadaan tanpa penjelasan mengenai spesifikasi, merek, maupun jumlah barang.
Menurut Sudirman, kondisi itu membuat publik kesulitan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
“Transparansi pengadaan bukan sekadar formalitas. Publik harus dapat mengetahui apa yang dibeli, berapa jumlahnya, dan mengapa barang itu dibutuhkan. Tanpa informasi yang memadai, pengawasan masyarakat menjadi sangat terbatas,” tegasnya.
LSM Keramat juga meminta penjelasan mengenai proses e-purchasing yang menghasilkan nilai kontrak Rp479.218.524 dari pagu Rp521.917.500, termasuk mekanisme negosiasi harga dan dasar pemilihan penyedia.
Meski demikian, Sudirman menegaskan pihaknya tidak ingin menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
“Kami tidak ingin membangun opini yang menghakimi siapa pun. Kami justru meminta lembaga yang berwenang melakukan pendalaman secara profesional. Bila tidak ditemukan masalah tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
LSM Keramat berencana menyerahkan hasil kajian beserta dokumen pendukung kepada KPK dan Kejaksaan Agung pada Senin pekan depan. (Red)