
Bandarlampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 13 terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan pada sidang putusan, Rabu (5/8/2026). Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha.
Sidang Vonis Tambang Emas Liar Way Kanan Dinanti, Aktor Intelektual Diduga Masih Melenggang
Dalam amar putusannya, majelis hakim membagi vonis ke dalam tiga berkas perkara terpisah. Enam terdakwa diganjar hukuman 1 tahun 2 bulan penjara—lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)—sementara tujuh terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sesuai tuntutan JPU.
Rincian Putusan 13 Terdakwa
Perkara I (Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara), Terdakwa: Andri bin (alm) Dulhadi, Edi Candra bin (alm) Dulhadi, dan Supriyadi bin Joni. JPU: Ariadi Hanta Wijaya, S.H. (Tuntutan awal: 1 tahun penjara). Putusan Hakim: Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Perkara II (Vonis 1 Tahun Penjara): Terdakwa: Adi Nugraha bin Mulyono, Ibnu Handoko bin Jasmanto, Eko Puradi bin Supriadi (alm), Agus Halim Nur Hadi bin Mariyanto, Edo James Kurniawan bin Tarno (alm), Kasmanto bin Sadiyo, dan Muhammad Ramadhan bin Suprihatin. Muhammad Ilyas Baidowi, S.H. (Tuntutan awal: 1 tahun penjara). Putusan Hakim: Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Perkara III (Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara): Terdakwa: Marsuki bin Agani, Burlian bin Agani, dan Jais Rahardi bin Sanusi. JPU: Deti Rahmawati, S.H. (Tuntutan awal: 1 tahun penjara). Putusan Hakim: Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Penggerebekan Ombak Besar Polda Lampung di Lahan PTPN VII
Vonis majelis hakim ini merupakan buntut dari operasi penggerebekan skala besar yang digelar Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3/2026). Petugas menertibkan tujuh lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan liar tersebut diperkirakan telah berlangsung selama 1,5 tahun. Dari hasil olah TKP, terdapat 315 unit mesin dompeng penyaring emas yang beroperasi secara masif.
“Satu unit mesin dompeng diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari. Dengan total 315 unit mesin di tujuh lokasi, estimasi produksi emas mencapai 1,575 kilogram per hari,” ujar Kapolda saat ekspose di Mapolda Lampung.
Dengan asumsi harga emas murni Rp1,8 juta per gram, omzet kotor tambang liar ini mencapai Rp2,835 miliar per hari atau berpotensi menembus Rp73,7 miliar per bulan.
Dalam operasi penertiban tersebut, polisi menyita barang bukti berukuran besar, di antaranya: 315 unit mesin dompeng, 41 unit ekskavator, 24 unit mesin alkon, 47 jerigen BBM jenis solar, 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil
Toko Perhiasan JSR Bandar Lampung Disegel
Pengusutan perkara tidak berhenti pada pekerja lapangan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga melacak rantai pasok dan aliran hasil kejahatan hingga ke Kota Bandar Lampung.
Polisi menggeledah dan menyegel Toko Perhiasan JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Dari lokasi penampung tersebut, petugas menyita 102 kantong berisi emas, berlian, dan logam mulia, serta brankas berisi uang tunai dan alat pengolah biji emas. Pemilik toko, H. Ahmad Al Faris bin H. Syihabudin, turut diperiksa intensif guna mendalami dugaan keterlibatannya sebagai penadah tindak pidana pertambangan ilegal. (Red)