
Pesawaran, sinarlampung.co – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran resmi menetapkan Erham, oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka berat.
Penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam selama hampir dua bulan, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti petunjuk, serta menggali keterangan ahli. Tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka dinilai tergolong berat karena menimbulkan dampak fisik signifikan hingga korban harus menjalani perawatan medis intensif.
Satreskrim Polres Pesawaran secara resmi meningkatkan status hukum Erham dari terlapor menjadi tersangka pada Kamis (6/8/2026). Kendati telah menetapkan status tersangka, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara (pemberkasan) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses penuntutan.
Korban Apresiasi Kinerja Polisi, Desak Penahanan Tersangka
Sementara itu, korban penganiayaan Warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Satreskrim Polres Pesawaran yang dinilai tetap profesional mengusut kasus tersebut.
“Kalau boleh jujur, proses hukum sedikit lambat. Tetapi apa pun itu, saya masih sangat yakin Satreskrim Polres Pesawaran akan bekerja secara profesional. Dan terbukti hari ini oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar korban, Kamis (6/8/2026).
Lebih lanjut, korban berharap penyidik tidak berhenti pada penetapan status tersangka semata, melainkan segera melakukan tindakan penahanan terhadap Erham guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin kelancaran proses hukum hingga persidangan. (Red)