
Pesisirbarat, sinarlampung.co – DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Pesisir Barat secara resmi melayangkan laporan dugaan penyimpangan pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bernilai lebih dari Rp4 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut diserahkan sebagai bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat guna mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan APBD/APBN di Kabupaten Pesisir Barat.
Air Tak Mengalir di Rumah Warga
Ketua JPKP Pesisir Barat, M. Bangsawan, mengungkapkan bahwa keputusan melaporkan paket pekerjaan tersebut didasari oleh hasil investigasi lapangan serta pengumpulan dokumen administrasi proyek. Salah satu temuan krusial di lapangan adalah tidak berfungsinya fasilitas SPAM pada rumah penerima manfaat.
“Kami sudah mengecek langsung lokasi pekerjaan SPAM dan menanyai salah satu warga penerima manfaat di Pekon Tanjung Rejo, apakah air mengalir di rumah mereka atau tidak,” ujar M. Bangsawan.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, JPKP menduga pelaksanaan proyek SPAM tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, standar kualitas pekerjaan fisik, maupun volume yang tertuang dalam kontrak kerja.
Dalam berkas laporannya, JPKP Pesisir Barat mendesak tim penyidik Kejati Lampung untuk melalukan audit investigatif secara menyeluruh, mencakup: Pemeriksaan Fisik Bangunan: Menguji kualitas material, konstruksi, dan keandalan sistem distribusi air agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Audit Administrasi & Keuangan: Melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan, dokumen kontrak, hingga alur penggunaan anggaran proyek senilai Rp4 miliar lebih tersebut.
M. Bangsawan menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan bentuk penghakiman sepihak, melainkan dorongan penegakan hukum demi mengawal uang rakyat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan telaah dan penyelidikan sesuai kewenangan. Harapan kami, seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.
JPKP Pesisir Barat berharap Kejati Lampung dapat memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penanganan laporan ini secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. (Red)