
Tulangbawang Barat, sinarlampung.co – Badai krisis kas daerah (cash mismatch) yang melanda Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Pemkab Tubaba) belum fully mereda hingga Agustus 2026. Meskipun pemkab telah menyuntikkan dana segar hasil pinjaman daerah senilai Rp30 miliar, hak-hak finansial aparatur tiyuh (desa) dan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat masih mengalami keterlambatan pembayaran yang signifikan.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari total pinjaman daerah Rp30 miliar yang dikucurkan secara bertahap sejak April 2026, tahap pertama sebesar Rp15 miliar terpaksa tersedot habis untuk membayar tunggakan proyek-proyek pembangunan yang mengalami tunda bayar. Sementara pinjaman tahap kedua sebesar Rp15 miliar dialokasikan untuk menutupi kekosongan kas daerah (kasda).
Akibatnya, pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi aparatur tiyuh di 100 tiyuh baru terealisasi dua bulan (Januari–Februari), sementara tunggakan dari Maret hingga Agustus 2026 masih belum dibayarkan secara utuh. Kondisi serupa menimpa ribuan pegawai Pemkab Tubaba yang pembayaran hak Gaji ke-13 nya terpaksa dilakukan secara bertahap.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, pencairan Gaji ke-13 ASN dibagi menjadi beberapa gelombang penanganan:
Sudah Cair: Sekitar 1.400 ASN, termasuk seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Belum Cair (Bertahap): Sekitar 1.800 ASN lainnya, yang meliputi pegawai non-guru, non-medis, anggota DPRD, hingga kepala daerah. Target Pelunasan: Seluruh sisa pencairan dijadwalkan rampung paling lambat pada September 2026, yang akan disesuaikan melalui mekanisme APBD Perubahan 2026.
Utamanya, keterlambatan pembayaran Siltap maupun Gaji ke-13 ini dipicu oleh keterbatasan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tubaba. Hingga saat ini, Pemkab Tubaba masih sangat bergantung pada kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat serta skema Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi.
Persoalan krisis arus kas ini telah menjadi bahan pembahasan ketat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar DPRD Tubaba bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (6/7/2026). RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, S. Joko Kuncoro, dihadiri jajaran BKAD, DPMT, BKPSDM, serta pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tubaba.
Dalam RDP tersebut, beberapa faktor teknis dan administrasi yang memperkeruh keterlambatan Siltap. Kepala DPMT Tubaba, Sofiyan Nur, menjelaskan bahwa mulai 2026 pembayaran Siltap dialihkan ke sistem payroll Bank Lampung hingga tingkat RT. Selain itu, keterlambatan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dipicu oleh penyesuaian regulasi pascaterbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Keterlambatan pembayaran juga sempat terpengaruh oleh tertundanya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung yang nilainya mencapai Rp69 miliar. Dari total anggaran Siltap sebesar Rp39 miliar, realisasi penyaluran hingga pertengahan tahun baru mencapai sekitar Rp16 miliar. Transfer Siltap bulan Maret sebesar Rp3,077 miliar baru ditransfer secara bertahap ke rekening tiyuh.
Desakan Evaluasi APBD-P
Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil VI, Putra Jaya Umar, mengimbau Pemprov Lampung agar segera mempercepat realisasi penyerahan DBH ke Kabupaten Tubaba guna meringankan beban kasda dan mempercepat penyelesaian hak para aparatur.
Sementara itu, Ketua Fraksi Kebangkitan Sejahtera Berkarya (KSB) DPRD Tubaba, M. Taufik Hidayat, menggarisbawahi pentingnya perbaikan tata kelola anggaran daerah. “Persoalan keterlambatan pembayaran Siltap dan gaji ke-13 harus menjadi evaluasi serius bagi pemerintah daerah agar tidak terus berulang di masa mendatang,” tegas Taufik.
Sebagai langkah penyelesaian jangka pendek, DPRD dan Pemkab Tubaba menyepakati evaluasi total skema penganggaran Siltap dan belanja pegawai dalam pembahasan APBD Perubahan TA 2026. Kendati hak-hak finansial mereka tertunda berbulan-bulan, pelayanan publik di tingkat tiyuh maupun instansi Pemkab Tulang Bawang Barat dilaporkan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Red)