
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Selatan. Langkah ini diambil guna mempertanyakan akuntabilitas realisasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 dan 2026 yang totalnya mencapai Rp62,9 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun LSM Penjara Indonesia, alokasi anggaran yang terealisasi pada TA 2025 tercatat sebesar Rp45.707.015.412, sedangkan pada TA 2026 berjalan tercatat sebesar Rp17.217.847.610.
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa klarifikasi ini diperlukan sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah agar publik mendapatkan informasi yang berimbang.
”Kami meminta penjelasan resmi mengenai dasar perencanaan, urgensi, mekanisme pengadaan, hingga asas kemanfaatan dari setiap pos belanja tersebut. Penggunaan uang rakyat harus berpatokan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Mahmuddin, Kamis (30/7/2026).
Soroti Anggaran Catering hingga Pembelian Mobil Dinas
Dalam catatannya, LSM Penjara Indonesia membeberkan sejumlah rincian belanja Setda Kabupaten Lampung Selatan TA 2025 yang bernilai fantastis, di antaranya:
Pengadaan Kendaraan Dinas: Pembelian unit Kijang Innova 2.4 G A/T Diesel senilai Rp4.261.000.000 dan Innova Zenix 2.0 Q HV Modellista CVT TSS (Premium Color) senilai Rp2.468.800.000 dari PT Astra International Tbk–TSO.
Belanja Jasa & Tenaga Kerja: Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum (Amir Ali) sebesar Rp1.984.000.000, Belanja Jasa Tenaga Administrasi pada Bagian Perencanaan dan Keuangan sebesar Rp1.651.900.000, serta Belanja Perjalanan Dinas Biasa mencapai Rp2.843.822.000.
Belanja Konsumsi & Acara: Belanja Makan Prasmanan Paket 2 (CV. Muriyan Catering) sebesar Rp1.554.650.000, Belanja Prasmanan (CV. Yatti Catering) sebesar Rp1.354.650.000, serta Event Organizer/Jasa Penyelenggaraan Acara (Dream Tours and Travel) sebesar Rp1.938.150.000.
Pemeliharaan: Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor (CV. Arshaka Konstruksi) sebesar Rp1.543.098.830.
Secara khusus, Mahmuddin menyoroti pengadaan kendaraan operasional Kijang Innova bernilai total Rp4,2 miliar. Pihaknya mempertanyakan berapa kuantitas/jumlah unit yang dibeli dengan nilai anggaran tersebut serta siapa saja pejabat atau instansi penerima alokasi mobil dinas tersebut.
”Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap percepatan perbaikan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Lampung Selatan, alokasi anggaran berorientasi belanja operasional dan kendaraan dinas ini tentu mengundang tanda tanya publik,” tegasnya.
LSM Penjara Indonesia menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, apabila surat klarifikasi awal tidak mendapat tanggapan resmi, mereka siap menempuh mekanisme permohonan Informasi Publik melalui PPID serta meneruskan aduan ke instansi pengawas internal maupun aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi media ini terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan maupun PT Astra International Tbk–TSO terkait rincian jumlah unit kendaraan dan peruntukannya. Redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait demi menjamin keberimbangan berita. (Red)