
Banten, sinarlampung.co – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kian meresahkan warga. Praktik penambangan liar tersebut tak hanya mengancam kelestarian kawasan hutan lindung dan cagar alam, tetapi juga diduga memicu ambrolnya infrastruktur jalan poros milik Pemerintah Provinsi Banten.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, galian lubang tambang di bawah maupun di atas badan jalan di sekitarnya mengancam keterputusan akses transportasi penghubung antar-desa di kawasan Citorek, terutama rute menuju destinasi wisata ‘Negeri di Atas Awan’.
Kerusakan terparah terpantau di lintasan jalan poros provinsi yang menghubungkan Desa Citorek Tengah dan Desa Citorek Kidul. Ketiadaan mitigasi serta maraknya galian subterranean (bawah tanah) diduga membuat struktur tanah ambles hingga mengalami longsor skala besar.
“Di bawah jalan poros provinsi itu ada beberapa lubang tambang yang masih aktif. Ini harus segera ditindak. Jika dibiarkan, jalan bisa putus total dan melumpuhkan mobilitas serta perekonomian masyarakat,” ujar AM, salah seorang warga lokal.
Kondisi tersebut dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Apabila akses utama ini terputus, keterisolasian wilayah tidak hanya merugikan aktivitas harian warga, melainkan juga merusak aset infrastruktur publik milik negara.
Dari informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah narasumber di lokasi, aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Citorek Tengah dan Citorek Kidul diduga dikelola oleh beberapa nama pemodal (bohir) serta oknum aparat desa.
Narasumber berinisial AT, salah seorang pekerja tambang, menyebutkan bahwa material batu hasil tambang di wilayah Citorek Kidul dipasok ke sejumlah penampung. Sementara di wilayah Citorek Tengah, operasional tambang disinyalir dikoordinasikan oleh figur lokal.
“Tambang di sini seluruhnya tidak mengantongi izin resmi (ilegal) karena berada di dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam,” ungkap AT kepada wartawan.
Tak hanya itu, AT juga membeberkan indikasi lemahnya penegakan hukum di lapangan. Ia mengaku beberapa kali menyaksikan kedatangan oknum aparat ke lokasi tambang tanpa ada tindakan penghentian operasional yang nyata.
“Pernah ada penangkapan terhadap penambang, tetapi tidak lama kemudian dilepaskan kembali,” tambah narasumber lain berinisial AM.
Praktik penambangan liar di kawasan konservasi dan pengrusakan fasilitas publik ini berpotensi melanggar sederet regulasi perundang-undangan:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158): Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3): Larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Pasal 274): Perusakan fasilitas jalan umum yang merugikan fungsi jalan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (Pasal 3): Apabila ditemukan bukti pembiaran atau penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara demi menguntungkan diri sendiri/korporasi.
Atas kondisi kritis ini, warga bersama pemerhati lingkungan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pemerintah Provinsi Banten untuk segera turun tangan melakukan penertiban permanen, memproses hukum para pemodal dan oknum pembackup, serta melakukan reklamasi kawasan hutan dan perbaikan infrastruktur jalan. (tim)