
Bandarlampung, sinarlampung.co – Warga Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, mengamankan seorang pria berinisial EW alias Wonce yang diduga mengaku sebagai perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Rabu (29/7/2026) malam.
Selain Wonce, warga juga menyerahkan seorang oknum polisi berpangkat Iptu berinisial IR yang bertugas di Polres Mesuji, serta seorang teman wanitanya, ke Ditpropam Polda Lampung.
Ketiganya diamankan setelah diduga mencoba memeras keluarga tahanan kasus penyalahgunaan narkoba dengan dalih bisa membebaskan atau merehabilitasi tersangka di Polsek Tanjung Senang.
Peristiwa ini bermula dari penahanan dua warga berinisial F dan S oleh Polsek Tanjung Senang terkait kasus narkotika. Istri dari F, berinisial SL, saat perjalanan pulang dari membesuk suaminya, menumpang ojek yang dikendarai oleh RD.
Dalam percakapan di jalan, RD menawarkan bantuan hukum dan mengklaim memiliki kenalan perwira berpangkat Kombes yang mampu mengurus pembebasan F. SL kemudian meneruskan tawaran tersebut kepada keluarga suaminya.
Pertemuan awal antara pihak keluarga dan Wonce sempat terjadi di lingkungan Polsek Tanjung Senang. Namun, kerabat keluarga tahanan, Toni, merasa curiga dengan gelagat pelaku.
”Kami curiga lalu mencoba memverifikasi foto terduga pelaku ke anggota SPKT dan Propam Polda Lampung. Ternyata dia bukan anggota Polri, melainkan terindikasi makelar kasus,” ujar Toni di halaman Ditpropam Polda Lampung, Kamis 30 Juli 2026 dini hari.
Selain itu, seorang kerabat keluarga bernama Dasmi mengenali Wonce sebagai sosok yang diduga pernah menipunya hingga Rp95 juta pada tahun 2022 lalu.
Merasa ada indikasi penipuan, pihak keluarga mengatur pertemuan susulan dengan pelaku di rumah kakek F di Tanjung Senang pada Rabu malam.
Dalam pertemuan tersebut, Wonce didampingi Iptu IR dan teman wanitanya secara terang-terangan meminta uang tunai sebesar Rp10 juta. Pelaku mengklaim uang tersebut akan diserahkan kepada Kapolsek setempat untuk biaya pembebasan, di luar biaya operasional mereka. Sementara itu, Iptu IR diduga turut meyakinkan keluarga korban dengan menawarkan opsi jalur rehabilitasi.
Sebelum uang diserahkan, perdebatan sengit tak terhindarkan setelah Dasmi melabrak Wonce terkait kasus penipuan masa lalu. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan ketiga orang itu sebelum akhirnya diserahkan ke Ditpropam Polda Lampung.
Hingga Kamis dini hari, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan tes urine di Ditpropam Polda Lampung. Di saat yang sama, Dasmi juga resmi melaporkan dugaan kasus penipuan lama yang dialaminya ke SPKT Polda Lampung.
Selain dugaan penipuan dan polisi gadungan, kasus ini juga memicu sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara penangkapan kasus narkoba di Polsek Tanjung Senang.
Pihak Polda Lampung hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para terduga pelaku. (Red)