
Lampungselatan, sinarlampung.co – Aksi pembuangan limbah cair secara sembarangan oleh truk tangki di Dusun Toyibah, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, memicu protes warga serta respon tegas dari instansi terkait. Kasus yang bermula dari penghentian paksa truk tangki oleh warga pada Kamis (23/7/2026) ini kini berada dalam penanganan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polresta Lampung Selatan.
Pihak PT Ciomas Adi Satwa melalui bagian Personalia, Sepriadi, membenarkan bahwa limbah tersebut berasal dari aktivitas produksi perusahaan mereka. Namun, ia menjelaskan bahwa pengelolaan dan pembuangan limbah telah diserahkan sepenuhnya kepada vendor pihak ketiga, yakni CV Cerdas Grup.
“Bukan PT Ciomas yang membuang. Kami sudah serahkan pengelolaannya ke CV Cerdas Grup, sehingga tanggung jawab ada pada mereka. Nama baik perusahaan kami ikut terdampak akibat kelalaian vendor,” ujar Sepriadi, Rabu 29 Juli 2026.
Desakan Penegakan Hukum dan Sanksi
Insiden pencemaran lingkungan tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua Karang Taruna Lampung Selatan, Sahirul Hidayat. Ia menegaskan bahwa pembuangan limbah tanpa izin (dumping) memiliki konsekuensi hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Sesuai aturan, dumping limbah tanpa izin berancaman pidana hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak tegas, mengevaluasi dokumen UKL-PL, hingga memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran berat,” tegas Sahirul.
Desakan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Polman Sinaga. Ia meminta DLH segera melakukan langkah antisipasi agar dampak pencemaran tidak meluas melalui aliran sungai.
“Saya meminta masalah limbah ini ditinjau ulang secara serius. Aliran sungai bersifat dinamis, jangan sampai dampaknya makin meluas dan merugikan masyarakat,” kata Polman.
Penyelidikan Kepolisian
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, mengungkapkan bahwa hasil inspeksi mendadak (sidak) menunjukkan pembuangan limbah terjadi saat komponen blower pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Ciomas mengalami kerusakan.
Yespi menambahkan, pihak aparatur kecamatan, desa, dan warga terdampak telah melakukan kesepakatan terkait pembersihan area. Selain itu, PT Ciomas dilaporkan telah memutus kontrak kerja sama dengan CV Cerdas Grup.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. DLH Lampung Selatan akan mengambil sampel air untuk uji laboratorium, sementara Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan guna mendalami unsur kesengajaan dalam kasus ini.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan, tentu akan diproses secara pidana. Namun jika bersifat administratif, akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar memastikan sistem IPAL berfungsi baik serta melaporkan penggunaan pihak ketiga kepada DLH,” ujar Yespi. (Red)