
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih menjadi persoalan yang sulit diberantas. Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh kombinasi faktor psikologis, ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum.
Sandi mengatakan, sebagian masyarakat masih memilih menerima uang dibanding mempertimbangkan rekam jejak maupun program kerja calon kepala desa. Menurutnya, secara psikologis manusia cenderung memilih keuntungan yang dapat dirasakan secara langsung.
“Secara psikologis, manusia cenderung memilih keuntungan yang langsung dirasakan saat ini dibandingkan manfaat yang lebih besar tetapi baru diperoleh di masa depan. Hal inilah yang membuat politik uang masih efektif memengaruhi sebagian pemilih,” ujar Sandi, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah umumnya lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar dibanding mempertimbangkan idealisme politik atau kualitas program yang ditawarkan calon.
Selain itu, menurutnya berkembang norma sosial yang membuat sebagian pemilih merasa memiliki kewajiban membalas pemberian dengan memberikan dukungan saat pemungutan suara.
“Sebagian pemilih juga merasa semua calon pada akhirnya akan mengingkari janji kampanye. Akibatnya, uang yang diterima dianggap sebagai satu-satunya keuntungan yang pasti,” katanya.
Sandi juga menyoroti pengaruh lingkungan sosial yang menganggap praktik politik uang sebagai hal yang lumrah. Tekanan dari lingkungan, menurutnya, kerap membuat seseorang ikut menerima pemberian agar tidak dikucilkan.
Dari sisi hukum, ia menilai praktik politik uang di Pilkades masih sulit diberantas karena pengawasan dan regulasi yang belum sekuat Pemilu maupun Pilkada.
“Pengawasan di tingkat desa masih sangat minim. Belum ada lembaga pengawas permanen dan independen yang memiliki kewenangan sekuat Bawaslu, sehingga risiko hukum bagi pelaku politik uang relatif rendah,” jelasnya.
Menurut Sandi, praktik politik uang juga sulit dibuktikan karena umumnya dilakukan secara tertutup dari rumah ke rumah dan melibatkan hubungan kekerabatan yang kuat.
Ia menambahkan, hingga kini masih sedikit kasus politik uang dalam Pilkades yang diproses hingga pengadilan atau berujung pada pembatalan kemenangan calon. Kondisi tersebut dinilai membuat efek jera bagi pelaku belum terbentuk.
Sandi juga menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa menerima maupun memberikan suap dalam proses pemilihan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Karena itu, ia mendorong pemerintah, penyelenggara pemilihan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan politik, meningkatkan pengawasan, serta mempertegas penegakan hukum agar Pilkades berlangsung jujur, adil, dan mengedepankan kualitas kepemimpinan serta program pembangunan, bukan praktik politik uang. (*)