
Bandarlampung, sinarlampung.co – Komisi III DPRD Provinsi Lampung mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempercepat pemasangan watermeter di seluruh perusahaan besar pengguna air permukaan. Langkah ini dinilai sebagai solusi strategis untuk mengoptimalkan Pajak Air Permukaan (PAP) sekaligus menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menegaskan bahwa penggunaan watermeter akan menghadirkan data pemakaian air yang akurat, transparan, dan akuntabel sehingga penetapan pajak tidak lagi bergantung penuh pada mekanisme pelaporan mandiri (self-assessment) dari pihak perusahaan.
“Kalau penggunaan air dapat diukur secara pasti melalui watermeter, maka penetapan Pajak Air Permukaan juga akan lebih objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir, Rabu (29/7/2026).
Potensi PAD yang Belum Optimal
Dorongan ini dilatarbelakangi oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 yang mencatat potensi penerimaan PAP dari 11 perusahaan besar mencapai Rp23,6 miliar. Namun hingga 2025, realisasi pajak yang masuk baru mencapai kisaran Rp10 miliar.
Munir menilai selisih yang cukup besar tersebut menandakan masih banyaknya potensi daerah yang belum tergali maksimal. Selain BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda koordinasi dan supervisinya turut menyoroti sektor pengelolaan air permukaan di Lampung yang rawan kebocoran jika tidak dibenahi secara transparan.
“Masih ada ruang yang sangat besar untuk meningkatkan PAD. Karena itu, sistem pendataan harus diperkuat agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat tergali secara maksimal,” tegasnya.
Komisi III DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap berkolaborasi dengan Bapenda guna mempercepat implementasi regulasi pemasangan watermeter ini di lapangan.
“Dengan watermeter, pemerintah memiliki data yang valid, perusahaan memperoleh kepastian perhitungan pajak, dan daerah dapat mengoptimalkan PAD. Ini solusi yang menguntungkan semua pihak,” tutup Munir. (Red)