
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung resmi bergulir ke ranah hukum. Lembaga swadaya masyarakat Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) melaporkan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 27 Juli 2026.
Laporan tersebut resmi diterima KPK berdasarkan lembar tanda terima berkas bertajuk “Laporan Dugaan KKN Revitalisasi DPRD Bandar Lampung” dengan stempel penerimaan terhitung pukul 13.50 WIB.
Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapit Nopian Mastur, menyatakan bahwa pelaporan ini dilayangkan guna mendesak lembaga antirasuah mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara agar tidak menguap begitu saja di ranah etik.
“Kami meminta KPK tidak berhenti pada persoalan etik semata. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu, hal tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dapit.
Dapit menjelaskan, laporan ini disusun setelah mencermati fakta yang berkembang di ruang publik, termasuk keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung yang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik terhadap oknum anggota dewan terkait.
Ia menegaskan, sanksi etik di internal legislatif tidak serta-merta menggugurkan ancaman tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, FORMMASI mendesak KPK mendalami indikasi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi intervensi dalam pengerjaan proyek pemerintah.
“Kami menghormati putusan BK DPRD. Namun, jika terdapat indikasi pidana korupsi, tentu kewenangannya ada pada aparat penegak hukum. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif,” tegasnya.
FORMMASI menyatakan siap menyerahkan dokumen serta informasi tambahan untuk mendukung proses klarifikasi maupun penyelidikan oleh tim penyidik KPK. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD yang bersangkutan maupun dari pihak KPK terkait langkah lanjutan atas laporan tersebut. (Red)