
Bandarlampung, sinarlampung.co – Program penyebaran (restocking) ratusan ribu benih ikan endemik yang digulirkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung kini memicu sorotan publik. Alokasi anggaran pengadaan benih ikan yang bernilai fantastis tersebut disinyalir menyimpan indikasi penyimpangan dan dinilai minim pengawasan di lapangan.
Mega Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Berujung Pelaporan ke KPK
Berdasarkan data DKP Provinsi Lampung, Pemprov kembali mengagendakan penyebaran sebanyak 525.000 ekor benih ikan endemik—seperti jenis baung dan jelawat—di perairan umum dan sungai-sungai besar sepanjang tahun 2024. Jumlah ini menambah rentetan alokasi program serupa pada tahun-tahun sebelumnya, yakni sebanyak 531.000 ekor pada 2023 dan 2.129.000 ekor pada 2022.
Kepala DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, menyatakan bahwa program pelepasan benih ini bertujuan untuk menanggulangi ancaman kepunahan populasi ikan lokal akibat penangkapan liar yang tidak terukur. Pihaknya juga mengklaim telah melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan guna mengawasi perairan dari praktik penyetruman maupun penggunaan potasium.
“Ikan-ikan ini sebenarnya adalah konsumsi utama masyarakat Lampung, tapi karena penangkapan tidak terukur makanya hampir punah. Melalui restocking ini, kami berharap populasi ikan endemik kembali terjaga,” ujar Liza Derni saat memberikan keterangan waktu lalu.
Namun, besarnya alokasi anggaran yang dikucurkan saban tahun tersebut kini menuai kritikan dari elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Efektivitas serta transparansi pelaksanaan proyek pengadaan benih ini dipertanyakan, terutama menyangkut kesesuaian jumlah (volume) benih yang benar-benar dilepas ke perairan serta spesifikasi kelaikan bibit.
Selain itu, indikasi lemahnya pengawasan menyebabkan program restocking yang menelan anggaran daerah tersebut terancam mubazir. Tanpa adanya transparansi dan mekanisme evaluasi yang jelas, proyek pelestarian benih ikan ini dikhawatirkan hanya menjadi ajang formalitas penyerapan anggaran semata.
Meski demikian, efektivitas pelaksanaan dan ketepatan sasaran program ini tak lepas dari pengawasan ketat DPRD Provinsi Lampung. Anggota dewan berulang kali mempertanyakan realisasi fisik dan kebenaran teknis di lapangan agar bantuan benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan lokal.
Kendati terus mendapat sorotan politik dan publik terkait transparansi anggarannya. Aparat penegak hukum masih cuek menyangkut pengadaan benih ikan pada DKP Provinsi Lampung.
Mangkrak di Lampura: Anggaran Rp240 Juta Diduga Menguap
Kondisi kontras justru ditemukan di tingkat daerah. Alokasi anggaran sebesar Rp240.235.000 untuk pengadaan sarana pembudidayaan ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran (TA) 2025 diduga kuat menguap tanpa bekas.
Hasil pantauan langsung tim redaksi di Gudang Benih Ikan milik Pemkab di Kecamatan Tanjung Raja pada Kamis (25/6/2026) memperlihatkan fasilitas tersebut dalam keadaan terbengkalai dan mati suri. Kantor tampak kosong, sementara ruang pakan dan peralatan tidak menyisakan aset satu pun.
Kondisi belasan kolam pembenihan tak kalah memprihatinkan: mengering, dasarnya retak-retak, dan dipenuhi semak belakangan rumput liar setinggi lutut. “Sudah lebih dari satu tahun tidak ada kegiatan di sini. Tidak ada orang, tidak ada ikan,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.
Padahal, berdasarkan dokumen ceklis pengadaan TA 2025 yang diperoleh redaksi, Dinas Perikanan Lampura telah mengucurkan Rp240,2 juta uang rakyat untuk membeli sejumlah belanja modal dan barang, di antaranya: Calon Induk Nila: 1.000 ekor betina dan 750 ekor jantan. Pakan Ikan: 2,3 ton, dan Peralatan Operasional: 15 unit terpal, 5 unit mesin pompa 8 PK, 2 unit hand tractor, 6 unit blower, 2 bak karantina, serta alat ukur pH meter.
Di lokasi, tak ditemukan satu pun dari deretan aset tersebut. Keberadaan 1.750 ekor calon induk nila beserta sarana mesin pendukungnya hingga kini misterius, memicu dugaan kuat bahwa kegiatan pembenihan yang dibiayai APBD tersebut tidak pernah direalisasikan alias fiktif.
Desakan Audit Investigatif
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara. Namun, Kepala Dinas Perikanan dilaporkan sedang tidak berada di tempat karena agenda dinas luar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait raibnya aset Rp240 juta tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih terus dikonfirmasi guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai rincian anggaran serta realisasi fisik pengadaan benih ikan DKP Lampung tersebut. (Red)
___________
Catatan Redaksi: Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi secara utuh dan proporsional bagi DKP Provinsi Lampung, dan Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara maupun pihak-pihak terkait.