
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kantor Hukum Sujarwo & Partners terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal penyelamatan serta pemulihan (recovery) aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), khususnya di wilayah Divisi Regional (Divre) III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang.
Atas kontribusi tersebut, PT KAI (Persero) mengganjar Kantor Hukum Sujarwo & Partners dengan penghargaan khusus dalam ajang KAI Award tingkat wilayah Sumatra.
Ketua Peradi Bandar Lampung sekaligus Advokat Utama, Bey Sujarwo, menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh BUMN perkeretaapian tersebut merupakan tanggung jawab besar yang dijalankan melalui pendekatan hukum litigasi maupun non-litigasi.
“Kantor kami dipercaya sebagai mitra dalam konteks penyelamatan aset milik PT Kereta Api Indonesia. Sudah beberapa tahun ini kami mengadvokasi, baik sebagai kuasa hukum maupun penasihat hukum di wilayah Divre III dan Divre IV,” ujar Bey Sujarwo saat diwawancarai di Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).
Sujarwo menjelaskan, dalam penanganan non-litigasi—seperti penertiban lahan yang selama ini dikuasai pihak ketiga—pihaknya selalu mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis.
“Alhamdulillah, hampir seluruhnya selesai dengan baik karena kami lakukan secara humanis. Namun, jika pihak bersangkutan tetap tidak mau menyerahkan aset tersebut secara sukarela, barulah langkah hukum litigasi kami tempuh,” tegasnya.
Pendekatan tersebut terbukti efektif memulihkan aset negara tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan di lapangan. Atas capaian itu, PT KAI mengapresiasi kinerja timnya melalui dua kategori penghargaan utama se-Sumatra, yakni:
Pertama kategori Realisasi Penertiban Nilai Aset: Dinilai berhasil mengembalikan dan mengamankan aset dengan nilai ekonomis tertinggi. Kedua Kategori Tingkat Kesulitan Penertiban: Berhasil menyelesaikan konflik penertiban pada lahan-lahan bernilai strategis yang telah puluhan tahun dikuasai masyarakat maupun badan usaha.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan pengakuan dari PT Kereta Api Indonesia. Tahun ini kami meraih penghargaan untuk kategori nilai aset tertinggi serta tingkat kesulitan penertiban paling kompleks di wilayah Sumatra,” papar Sujarwo.
Menyikapi masih banyaknya aset PT KAI yang tersebar di berbagai daerah, Sujarwo mengajak masyarakat maupun badan usaha yang menduduki lahan milik negara untuk bersikap kooperatif. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif bahwa penertiban dilakukan semata-mata untuk mengembalikan hak negara.
“Jika tanah yang didiami atau dikelola sekiranya adalah milik PT KAI, mari duduk bersama untuk menyelesaikannya. Kembalikan kepada negara agar negara tidak dirugikan dan masyarakat pun mendapat kepastian hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, penertiban secara persuasif jauh lebih baik ketimbang harus berlanjut ke proses eksekusi peradilan usai perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Masih banyak PR yang harus kita jalankan terkait recovery aset PT KAI. Kami siap terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Bey. (Red)