
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan pengaduan dari DPP LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) terkait dugaan persekongkolan, monopoli, hingga gratifikasi fee proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Laporan resmi bernomor Lapdu.114/LSM-GERMAK/DPP.I/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026 tersebut dilayangkan usai GERMAK mencium indikasi penguasaan paket pekerjaan oleh kelompok tertentu serta dugaan aliran fee pada sejumlah proyek jalan dan jembatan di Dinas BMBK Lampung.
Pihak bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menegaskan bahwa setiap aduan publik akan ditelaah sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di lembaga antirasuah.
“Semua laporan pengaduan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di KPK,” terang sumber Dumas KPK dalam keterangan resminya.
Ketua Umum DPP LSM GERMAK, Heriansyah, mengapresiasi respons cepat KPK dan berharap bukti-bukti awal yang diserahkan dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Kami berharap seluruh dokumen dan data yang diserahkan menjadi bahan pendalaman aparat penegak hukum. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum,” ujar Heriansyah usai mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Temuan BPK Rp2 Miliar RSUDAM ke Kejaksaan Agung
Selain memboyong perkara Dinas BMBK ke KPK, GERMAK juga melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) ke Kejaksaan Agung RI pada Jumat (24/7/2026) melalui surat pengaduan Lapdu.113/LSM-GERMAK/DPP.01/VII/2026.
Laporan ke Korps Adhyaksa tersebut berpatokan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025 yang menemukan indikasi kerugian/penyimpangan keuangan di rumah sakit milik Pemprov Lampung tersebut dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
“Kami meminta Kejaksaan Agung mendalami temuan BPK TA 2025 di RSUDAM senilai Rp2 miliar untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi di dalamnya,” tegas Heriansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan aduan tersebut. Pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung dan manajemen RSUDAM juga belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan GERMAK. (Tim/red)