
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Marindo Kurniawan menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen menuntaskan pembayaran iuran BPJS kesehatan yang menunggak pada 2026.
Penyelesaian kewajiban diprioritaskan demi kelancaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan layanan kesehatan masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan Marindo dalam Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemerintah Provinsi Lampung Triwulan II Tahun 2026 bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).
Marindo mengatakan, meski pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran, penyelesaian kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan tetap menjadi prioritas.
Menurutnya, pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah melalui koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, dan Bappeda agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap tunggakan iuran periode sebelumnya dapat diselesaikan pada triwulan ketiga tahun ini sehingga mekanisme pembayaran iuran pada 2027 dapat berlangsung lebih tertib dan tepat waktu.
“Forum ini bukan hanya menjadi kegiatan mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain menyelesaikan tunggakan iuran, Marindo juga mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penetapan peserta penerima bantuan iuran sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 guna menghindari tumpang tindih pembiayaan.
“Mari kita berdiri pada pijakan yang sama, berbicara berdasarkan data, menggunakan DTSEN sesuai amanat Presiden, sehingga kita dapat melihat secara jelas masyarakat mana yang diintervensi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat kemandirian pembiayaan peserta JKN melalui penganggaran sejak tahap perencanaan APBD agar pembagian tanggung jawab pembiayaan berjalan lebih proporsional.
“Tujuan kita bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Tujuan kita adalah memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui rekonsiliasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat sinergi, meningkatkan akurasi data kepesertaan, serta memastikan pengelolaan iuran JKN berjalan tertib, akuntabel, dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (*)