
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat pelayanan kesehatan hewan melalui penataan kelembagaan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru yang kini memasuki tahap verifikasi faktual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Verifikasi faktual tersebut dilaksanakan di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (UPTD BPK2LP), Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi atas usulan Pemprov Lampung terkait pembentukan UPTD Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Selain itu, verifikasi juga mencakup usulan perubahan nomenklatur UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan menjadi UPTD Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, serta perubahan nomenklatur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Kegiatan diikuti Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri melalui Zoom Meeting. Hadir pula Tim Verifikasi Faktual Kemendagri, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, Bappeda Provinsi Lampung, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung, Biro Organisasi, Biro Hukum, Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung beserta jajaran, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.
Selama proses verifikasi, tim melakukan pemaparan dokumen, peninjauan sarana dan prasarana, serta diskusi bersama perangkat daerah terkait. Tahapan ini menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan kesiapan pembentukan UPTD baru dan perubahan nomenklatur yang diusulkan.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap memperoleh dukungan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri agar pembentukan serta penataan kelembagaan dapat segera direalisasikan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat daya saing daerah, meningkatkan serta mengembangkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mendukung pembangunan Provinsi Lampung yang semakin maju. (*)