
Lampungselatan, sinarlampung.co – Langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menunjuk Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang baru menuai sorotan tajam dari publik. Sorotan ini mengarah pada rekam jejak integritas sang pejabat, yang sebelumnya pernah tersangkut skandal dugaan perselingkuhan saat menjabat di lingkungan Pemkab Mesuji pada Agustus 2024 lalu.
Istri Kadis PUPR Mesuji Lapor Polisi, Anaknya Diduga Dianiaya Wanita Idaman Lain?
Kasus lawas ini kembali menggelinding setelah sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi sipil mempertanyakan komitmen penegakan etika Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka menilai, promosi jabatan strategis di Pemkab Lampung Selatan ini terkesan mengabaikan persoalan moralitas yang bersangkutan di masa lalu.
Jejak digital kasus ini bermula dari keributan di kediaman seorang warga berinisial HS di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada Minggu malam, 4 Agustus 2024. Keributan tersebut dipicu oleh aksi pelabrakan yang dilakukan oleh FM, istri dari oknum Kadis PUPR Mesuji saat itu Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP yang berinisial AS, bersama putrinya.
Buntut dari insiden tersebut, FM resmi melayangkan laporan ke Polres Mesuji dengan Nomor: LP/B/124/VIII/2024/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan yang menimpa putri AS dan FM saat mendatangi rumah kediaman HS.
Sorotan publik tidak hanya mandek pada konflik domestik, melainkan pada pelanggaran regulasi yang mengikat AS sebagai abdi negara. Praktisi hukum, Isha Haruma, menegaskan bahwa seluruh perilaku PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Lampung (Gamapela), Tonny Bakri mengatakan jika merujuk pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang secara eksplisit melarang PNS hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 pada PP yang sama, pelanggaran terhadap aturan ini diancam dengan hukuman disiplin berat.
Secara teknis, Analis SDM Aparatur, Ayatullah, menjelaskan bahwa sanksi disiplin berat mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut berkisar dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Waktu itu, Gamapela mendesak Pj. Bupati Mesuji pada saat itu, Febrizal Levi Sukmana, untuk memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap AS, FM, dan HS guna menegakkan etika pejabat publik. Di sisi lain, Gamapela juga mendorong HS untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik FM dan putrinya ke Polda Lampung terkait insiden pelabrakan di rumahnya.
Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan pernyataan resmi mengenai pertimbangan di balik pengangkatan AS sebagai Kepala Dinas PUPR yang baru.
Publik dan organisasi masyarakat berharap Pemkab Lamsel dapat meninjau ulang aspek integritas dan rekam jejak para pejabatnya demi menjaga muruah birokrasi dan kepercayaan masyarakat. Pihak-pihak yang tercantum dalam pemberitaan ini memiliki hak penuh untuk memberikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi lebih lanjut kepada redaksi. (Red)