
Oleh : Juniardi S.I.P, S.H, M.H
Kehadiran Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) sekaligus Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., di Lampung pertengahan Juli 2026 ini membawa angin segar sekaligus menyisakan pekerjaan rumah yang mahabesar bagi dunia hukum Indonesia.
Di satu sisi, kita disuguhi potret humanis yang luar biasa: apresiasi Prof. Otto kepada 27 advokat muda DPC Peradi Bandar Lampung yang dengan tulus menyelesaikan 42 perkara secara gratis (pro bono) demi masyarakat miskin—bahkan sering kali hanya dibayar dengan sekilo beras atau sebungkus kopi.
Namun di sisi lain, saat Prof. Otto kembali menggaungkan narasi usang mengenai urgensi wadah tunggal (single bar system) dalam kuliah umumnya di Universitas Bandar Lampung (UBL), kita dipaksa membentur tembok realitas. Pertanyaannya: Apakah sistem single bar di Indonesia hari ini adalah sebuah kebutuhan yang realistis, atau sekadar utopia romantis yang mustahil digapai kembali?
Dalam orasinya, Prof. Otto menggunakan analogi dunia kedokteran yang mapan dengan satu wadah (IDI) untuk mempertahankan argumen bahwa single bar dibentuk demi melindungi masyarakat (justiabelen) dari malpraktik hukum akibat disparitas standar kompetensi.
Secara teoritis-filosofis, argumen ini sangat kokoh. Jika organisasi advokat terlalu banyak (multi bar), maka standar kelulusan ujian advokat (UPA) akan merosot demi bersaing menjaring anggota. Organisasi “A” bisa meloloskan calon advokat tanpa ujian yang ketat, sementara organisasi “B” menerapkan standar tinggi. Dampaknya? Masyarakatlah yang menjadi korban ketidakmampuan sang advokat di ruang sidang.
Namun, mengaitkan idealisme ini dengan kondisi riil sosiologi hukum Indonesia melahirkan paradoks besar. Sejak pecahnya Peradi menjadi beberapa faksi pasca-Kongres Pontianak, dan diperparah dengan keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/II/2015 yang mengizinkan Pengadilan Tinggi menyumpah advokat dari organisasi mana pun, “kran” multi bar sebenarnya telah terbuka lebar secara de facto.
Kritik terbesar terhadap gerakan single bar yang dimotori Peradi adalah ketidakmampuan organisasi-organisasi besar untuk menekan ego sektoral mereka. Alih-alih menyatukan, perebutan klaim sebagai “satu-satunya wadah yang sah” sering kali dipandang publik bukan sebagai upaya melindungi pencari keadilan, melainkan sebagai perebutan hegemoni ekonomi dan politik internal profesi (mulai dari pengelolaan dana ujian advokat yang bernilai miliaran rupiah hingga pengaruh politik di tingkat nasional).
Secara yuridis, argumen Prof. Otto yang bersandar pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi memang benar. Negara secara formal melimpahkan delapan kewenangan publik (mulai dari ujian, pengangkatan, hingga penegakan kode etik) kepada wadah tunggal bernama Peradi.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain: Dualisme Norma: Konstitusi menjamin kebebasan berserikat (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945), yang sering kali dijadikan tameng oleh puluhan organisasi advokat baru untuk berdiri dan menuntut hak yang sama.
Kebijakan Pragmatis MA: SKMA 73/2015 lahir karena Mahkamah Agung bersikap pragmatis melihat konflik internal Peradi yang tak kunjung usai, sementara kebutuhan masyarakat akan jasa hukum di daerah terus meningkat. MA memilih menyelamatkan pelayanan publik daripada menunggu elite organisasi berdamai.
Akibatnya, saat ini ada puluhan organisasi advokat yang bebas menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan melantik anggotanya sendiri. Menuntut kembalinya single bar hari ini tanpa membubarkan atau melebur puluhan organisasi tersebut secara paksa adalah sebuah kemustahilan hukum dan politik.
Menghubungkan Single Bar dengan Paradigma Baru KUHP
Ada relevansi menarik ketika Prof. Otto menghubungkan tantangan transisi KUHP Nasional baru dengan mindset penegak hukum. Beliau menyatakan bahwa KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) akan gagal jika aparat hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) masih memakai mentalitas retributif (balas dendam) kolonial.
Argumen ini bisa kita balik ke tubuh organisasi advokat itu sendiri: Bagaimana mungkin para advokat bisa mengawal transisi hukum nasional yang humanis dan demokratis, jika di dalam rumah tangganya sendiri mereka masih terjebak dalam perang dingin perebutan kekuasaan organisasi?
Sulitnya menuju single bar bukan karena konsep itu buruk. Konsep itu sangat bagus untuk standardisasi kualitas. Namun, ia menjadi sulit karena hilangnya trust (kepercayaan) antarfaksi. Ketika satu organisasi mengklaim sebagai “pemilik tunggal” mandat negara, organisasi lain merasa terancam eksistensinya.
Jika single bar dengan satu organisasi tunggal sudah terlalu sulit dipaksakan di tengah rimba ratusan ribu advokat dan puluhan organisasi saat ini, mungkin Indonesia harus mulai memikirkan konsep alternatif.
Banyak negara maju yang menerapkan sistem multi bar untuk wadah berserikat, namun memiliki satu Dewan Standar/Regulator Independen (Single Regulator/Bar Council) yang dibentuk oleh negara untuk mengawasi kurikulum ujian, standar etika, dan dewan kehormatan bersama. Dengan begitu, advokat bebas memilih organisasinya, tetapi standar kelulusan dan sanksi etiknya tetap satu pintu di bawah pengawasan ketat dewan independen tersebut.
Apresiasi tinggi layak diberikan kepada 27 advokat muda di Bandar Lampung atas dedikasi pro bono mereka. Mereka membuktikan bahwa di tingkat akar rumput, nilai sejati seorang advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia) tetap hidup subur.
Namun, agar ketulusan para advokat muda ini tidak layu di tengah jalan, para elite organisasi—termasuk Prof. Otto Hasibuan yang kini berada di lingkaran kekuasaan eksekutif sebagai Wamenko—harus realistis. Menegakkan keadilan tidak bisa dilakukan dengan memaksakan keseragaman wadah secara egois, melainkan dengan merumuskan sistem standardisasi yang disepakati bersama demi satu tujuan utama: keselamatan masyarakat pencari keadilan. **
Penulis adalah praktisi pers