
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Sejumlah kejanggalan mencuat dalam paket pengadaan non-tender Belanja Alat/Bahan untuk “Kegiatan Kantor-Bahan Cetak” pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2026. Paket senilai Rp160 juta lebih itu kini menjadi sorotan lantaran nilai HPS yang nyaris menyentuh pagu anggaran hingga dugaan penggunaan alamat perusahaan yang tidak sesuai.
Berdasarkan data pengadaan pada sistem LPSE, paket tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp160.200.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp160.029.560,25. Sementara itu, CV Brother Media Group ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp159.217.734.
Sorotan pertama muncul dari selisih antara pagu dan HPS yang hanya mencapai Rp170.439,75 atau sekitar 0,11 persen. Selisih yang sangat tipis itu dinilai tidak lazim karena HPS pada prinsipnya disusun berdasarkan survei harga pasar yang objektif dan berfungsi sebagai instrumen pengendali kewajaran harga dalam proses pengadaan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa penyusunan HPS dilakukan sangat dekat dengan pagu anggaran sehingga ruang efisiensi menjadi sangat terbatas. Jika benar demikian, maka fungsi HPS sebagai alat pengendali harga dinilai tidak berjalan optimal.
Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui nilai kontrak pemenang mencapai sekitar 99,5 persen dari HPS. Dalam praktik pengadaan yang sehat dan kompetitif, selisih antara HPS dan nilai kontrak umumnya menunjukkan adanya efisiensi hasil negosiasi maupun persaingan harga antar penyedia.
Sejumlah pengamat pengadaan menilai pola kontrak yang sangat dekat dengan HPS merupakan salah satu indikator awal yang layak ditelusuri lebih lanjut. Meski tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, kondisi tersebut kerap dianggap sebagai red flag karena berpotensi mengindikasikan rendahnya tingkat kompetisi atau tidak efektifnya proses negosiasi harga.
Selain persoalan harga, perhatian juga tertuju pada konsistensi program digitalisasi yang selama ini dijalankan Bapenda Tubaba. Dalam kurun 2022 hingga 2025, instansi tersebut tercatat mengalokasikan anggaran untuk berbagai pengembangan aplikasi dan sistem digital perpajakan daerah, mulai dari pengembangan teknologi informasi SISMIOP PBB-P2, aplikasi PBB-P2, konsultasi aplikasi pajak daerah, hingga pembaruan aplikasi TUBABA SAPEN.
Aplikasi TUBABA SAPEN sendiri diperkenalkan sebagai sistem pelayanan pajak elektronik yang memungkinkan berbagai layanan perpajakan dilakukan secara daring dan terintegrasi. Namun pada Tahun Anggaran 2026, Bapenda masih mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pengadaan bahan cetak yang berkaitan dengan administrasi perpajakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas implementasi digitalisasi yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Jika layanan perpajakan telah berjalan secara elektronik, maka kebutuhan dokumen cetak semestinya mengalami penurunan signifikan. Karena itu, keberadaan anggaran cetak dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dugaan tumpang tindih penganggaran atau belum optimalnya pemanfaatan sistem digital yang telah dibangun.
Sorotan lainnya mengarah kepada identitas penyedia pemenang. Berdasarkan data LPSE, CV Brother Media Group tercatat beralamat di Jalan Way Kanan Nomor 20, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Namun hasil penelusuran lapangan yang dihimpun sejumlah pihak menyebutkan bahwa alamat tersebut diketahui merupakan lokasi operasional perusahaan percetakan lain. Temuan itu kemudian memunculkan dugaan bahwa perusahaan pemenang tidak memiliki kantor operasional yang berdiri sendiri atau menggunakan alamat yang sama dengan entitas usaha lain.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi itu dapat menimbulkan pertanyaan terkait validitas data kualifikasi penyedia, termasuk kapasitas teknis maupun administratif perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan bahan cetak.
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, praktik penggunaan perusahaan sebagai formalitas administrasi atau yang dikenal dengan istilah pinjam bendera merupakan tindakan yang dilarang. Selain berpotensi berujung pada sanksi administratif, praktik tersebut juga dapat membuka ruang penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi persekongkolan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
Saat dikonfirmasi terkait sejumlah temuan tersebut, Sekretaris Bapenda Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jimmy Robiansyah, mengaku akan terlebih dahulu mempelajari informasi yang disampaikan.
“Siap bang nanti di Baca dulu,” singkatnya. (Dirman)