
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Joni Hartono (34), seorang pengepul kopi asal Way Tenong, Lampung Barat, mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,31 Miliar yang menimpanya. Korban mengeluhkan laporan hukumnya yang dilayangkan ke Mapolda Lampung sejak Desember 2025 lalu, hingga kini terkesan jalan di tempat tanpa ada progres signifikan.
Kasus yang menyeret pasangan suami istri (pasutri) berinisial HER (Hermawan) dan HLN (Herlina) sebagai terlapor ini, padahal telah mengantongi nomor laporan resmi STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG sejak tanggal 19 Desember 2025.
“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi dan melampirkan bukti-bukti yang jelas. Namun, sudah memasuki pertengahan tahun 2026, kami belum mendapatkan kepastian hukum terkait status penanganan perkara maupun keberadaan para terlapor,” keluh korban, saat mendatangi Polda Lampung, Senin 8 Juni 2026..
Peristiwa dugaan penipuan ini bermula pada 8 Desember 2025. Terlapor Hermawan menghubungi korban untuk memesan buah kopi dalam jumlah besar. Korban kemudian menghimpun komoditas dari petani-petani lokal hingga terkumpul total 20.390 kg (20,3 ton) kopi.
Kopi tersebut dikirimkan ke lokasi terlapor menggunakan tiga armada angkutan, yakni Colt Diesel (BE-8560-MW), Colt Diesel (D-8057-EO), dan Isuzu Traga (BE-8750-KS), lalu dimasukkan ke dalam Gudang LDC.
Nahas, setelah ditunggu selama empat hari, uang pembayaran tidak kunjung diberikan. Terlapor justru mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya. Saat hendak ditemui, pasutri terlapor selalu berkelit dan menghilang tanpa itikad baik.
Akibat aksi penggelapan terencana tersebut, Joni Hartono menderita kerugian materiel sebesar Rp1.313.810.750,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). Nilai kerugian yang besar ini berdampak langsung pada perputaran modal usaha dan nasib para petani kopi di bawah naungannya.
Saat menerima laporan korban yang ditandatangani oleh Ka Siaga III SPKT Polda Lampung Kompol Desfan Afrizon, S.H., polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Korban berharap Kapolda Lampung dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memberikan atensi khusus pada perkara ini agar status penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan tindakan tegas terhadap para terlapor. (Red)