
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pihak manajemen Azana Hotel mangkir dari panggilan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis 4 Juni 2026.
Hearing tersebut sedianya menjadwalkan pembahasan terkait sejumlah dugaan pelanggaran oleh pihak hotel. Mulai dari pelanggaran Aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) untuk rumah genset (power house), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga kontribusi hotel terhadap persoalan banjir di lingkungan sekitar.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa posisi bangunan rumah genset milik Azana Hotel diduga kuat menabrak regulasi tata ruang yang berlaku.
“Dalam aturan tata ruang, tidak diperbolehkan mendirikan rumah genset di depan puskesmas. Harus ada jarak atau radius sekitar 5 hingga 10 meter. Genset ini menghasilkan emisi yang dapat membahayakan kesehatan serta menimbulkan kebisingan (noise),” ujar Yuhadi dengan tegas saat persidangan.
Yuhadi menambahkan, dugaan pelanggaran ruang ini bukan hal sepele karena memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam perundang-undangan.
Tak Ada di Laporan Awal Dinas Perkim
Dugaan pelanggaran ini semakin diperkuat oleh keterangan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung. Perwakilan Dinas Perkim, Erwan, mengungkapkan bahwa pihak hotel sejak awal menyembunyikan rencana pembangunan fasilitas tersebut.
“Pada saat pengajuan awal, tidak ada laporan atau pengajuan dari pihak Azana Hotel terkait pembangunan rumah genset,” ungkap Erwan di hadapan anggota dewan.
Selain masalah perizinan bangunan dan dampak polusi, Komisi III juga menyoroti dampak lingkungan serius yang dirasakan warga. Keberadaan gedung Azana Hotel diduga menjadi salah satu pemicu banjir di kawasan tersebut.
“Saya menyaksikan sendiri kondisi banjir di lokasi tersebut. Ketinggian air bahkan mencapai sedengkul orang dewasa,” kata Yuhadi.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya menghubungi dan mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak manajemen Azana Hotel terkait ketidakhadiran mereka serta sejumlah tudingan pelanggaran tersebut. (Red)