
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Tengah, Josi Harnos, terkait keterangannya yang mengklaim tidak ikut campur dalam urusan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan kedinasan.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pengaturan proyek pengadaan barang atau jasa dengan terdakwa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung. Kasus yang menyeret orang nomor satu di Lampung Tengah itu diduga melibatkan aliran dana fantastis mencapai Rp5,75 miliar.
Di hadapan majelis hakim, JPU Yoyo mula-mula mempertanyakan konsistensi saksi dengan mengonfirmasi keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. “Benar, semuanya benar,” jawab Josi Harnos membenarkan isi BAP-nya.
Dalam kesaksiannya, Josi menceritakan alur karirnya sebelum diangkat menjadi Plt. Kadiskes, di mana ia sebelumnya menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Ia tidak menampik bahwa sebelum resmi ditunjuk sebagai Plt. Kadiskes, dirinya sempat melakukan pertemuan khusus dengan Ardito Wijaya. Pertemuan tersebut secara spesifik membahas tawaran jabatan, langkah pembenahan program kerja, hingga urusan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinkes.
Setelah kesepakatan tersebut, Josi menerima jabatan baru itu dengan dalih hanya ingin fokus pada pembenahan program. Ia berdalih sengaja menarik diri dari urusan tender proyek dengan alasan tidak memiliki kapasitas teknis.
Sempat Terdiam Dicecar Jaksa
Alibi saksi tersebut langsung memantik reaksi kritis dari tim penuntut umum. JPU menilai ada kontradiksi nyata dari dua poin pernyataan yang disampaikan oleh Josi Harnos.
“Keterangan Anda di BAP itu ada dua hal yang berbeda; pembenahan program dan tidak mencampuri urusan proyek pengadaan barang dan jasa. Yang saya tanyakan, apa maksud tersembunyi dari saksi menyatakan tidak mencampuri urusan proyek tersebut?” cecar JPU Yoyo di ruang sidang.
Mendapat pertanyaan menukik tersebut, Josi Harnos sempat terdiam beberapa saat di kursi saksi sebelum akhirnya memberikan klarifikasi.
“Maksudnya saya tahu adanya proyek-proyek itu, tapi saya memilih fokus pada program pembenahan pekerjaan di lingkungan Diskes. Saya juga hanya kenal dengan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Pak Irawan Budiwarsito, kalau PPK yang lain saya tidak kenal,” kelit Josi.
Merespons pembelaan saksi, JPU kemudian membeberkan data sembilan paket proyek strategis di Dinas Kesehatan Lampung Tengah yang masuk dalam pusaran kasus korupsi ini. Paket-paket tersebut di antaranya adalah proyek pembangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), pengadaan obat-obatan, serta pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk ibu hamil. Rincian data dari jaksa tersebut didengarkan seksama dan dibenarkan oleh saksi Josi.
Selain masalah pengondisian proyek, Josi Harnos juga mengakui di persidangan bahwa dirinya sudah mengenal dekat salah satu aktor kunci lainnya, M. Lukman Sjamsuri, sejak tahun 2017 silam.
Di akhir persidangan, jaksa juga mendalami dugaan adanya aliran dana taktis yang masuk lewat jalur kedinasan. Namun, saat disinggung mengenai pertemuan yang membahas plot anggaran dalam penyelenggaraan acara Hari Kesehatan Nasional (HKN), Josi dengan tegas membantah telah mematok atau menerima dana haram tersebut.
“Saya tidak pernah meminta uang untuk penyelenggaraan acara HKN, dan saya juga tidak tahu-menahu secara fisik mengenai keberadaan uang tersebut,” pungkas Josi di hadapan Majelis Hakim. (red/*)