
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepatuhan terhadap tata ruang publik kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, pembangunan gedung Hotel Azana di Kota Bandar Lampung diduga kuat menabrak Peraturan Daerah (Perda) mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta memanfaatkan bahu jalan publik sebagai fasilitas lahan parkir pribadi.
Langkah manajemen hotel yang diduga memanfaatkan fasilitas umum tersebut dinilai memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban berlalu lintas, khususnya di sekitar lokasi usaha.
Dugaan pelanggaran tata ruang ini mencuat setelah aktivitas grand opening hotel beberapa waktu lalu menyisakan tumpukan kendaraan di bahu jalan hingga memicu kemacetan arus lalu lintas.
Saat dicoba konfirmasi oleh awak media, pihak manajemen hotel belum berada di tempat untuk memberikan keterangan resmi. Namun, salah satu petugas keamanan hotel yang enggan disebutkan namanya berdalih bahwa kemacetan terjadi akibat fasilitas parkir internal gedung yang belum rampung sepenuhnya. Ia juga mengeklaim bahwa operasional tersebut sudah diperiksa dinas terkait dan mengantongi izin aparat setempat.
“Kalau untuk kemacetan kemarin itu karena parkiran yang belum selesai. Kemarin juga kan grand opening, jadi banyak yang parkir di bahu jalan. Sudah dicek juga sama Disperkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman). Sama kita juga sudah izin ke Polres sama Polsek,” aku petugas keamanan tersebut.
Jangan Benturkan Publik dengan Aparat
Pernyataan pihak keamanan hotel yang membawa-bawa nama instansi pengamanan langsung memantik reaksi keras dari pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara. Benny menyayangkan sikap manajemen yang terkesan menggunakan tameng institusi untuk menghindari pemenuhan kewajiban tata ruang kota.
“Kalau benar, ini sangat disayangkan. Jangan sedikit-sedikit mengadu ke aparat lalu publik dibenturkan. Kalau melanggar aturan, ya taati. Apalagi ini menyangkut kepentingan umum, bukan cuma kenyamanan pengusaha hotel,” tegas Benny, waktu lalu.
Benny mengingatkan bahwa konstitusi negara (UUD 1945) mengamanatkan perlindungan kepada seluruh rakyat, bukan untuk melindungi kepentingan bisnis personal yang merugikan ruang publik. Ia bahkan memberikan analogi keras terkait fungsi komando pasukan elite di Indonesia seperti Korps Marinir TNI AL yang dipimpin Letjen (Mar) Endi Supandi maupun Korps Brimob Polri di bawah Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han.
“Pertanyaannya, apakah Hotel Azana ini objek vital negara sampai harus dijaga pasukan khusus? Tentu tidak. Tupoksi Brimob dan Marinir itu untuk operasi pertahanan, penanggulangan teror, dan keamanan skala berat negara. Pengusaha hotel dan hiburan seharusnya kalau ada masalah administrasi kota, selesaikan secara elegan. Tinggalkan cara lama membenturkan aparat dengan publik,” sindir Benny.
Landasan Hukum GSB di Kota Bandar Lampung
Penyimpangan pemanfaatan ruang publik dan batas luar bangunan sejatinya memiliki konsekuensi hukum yang tegas di Kota Tapis Berseri. Berdasarkan regulasi daerah, terdapat tiga aturan fundamental yang wajib dipatuhi oleh para pengembang gedung pencakar langit:
Perda Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung: Mengatur bahwa GSB adalah batas luar ruang pengawasan jalan yang wajib dipatuhi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.
Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW (2011–2030): Menjadi acuan makro untuk menciptakan tata ruang wilayah yang teratur, berkelanjutan, dan aman.
Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2023: Mengatur tata cara penertiban bangunan gedung dan non-gedung yang menyalahi izin tata ruang.
Hingga berita ini diturunkan, instansi penegak perda seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung diharapkan segera melakukan langkah audit fisik di lapangan demi menjaga marwah supremasi hukum tata ruang kota. (Red)