
Oleh: Lekok Abadi, S.E. (Aktivis Hak Asasi Manusia)
Kami menyampaikan rasa sedih, keprihatinan yang mendalam, sekaligus duka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Joni Iskandar, warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Pria yang dituduh terlibat dalam jaringan kriminal tersebut tewas mengenaskan di tangan aparat kepolisian tanpa pernah mencicipi proses peradilan yang sah, adil, dan transparan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita.
Bagi masyarakat Jabung, peristiwa ini membuat luka lama kembali terkoyak. Air mata yang belum mengering dan jejak darah yang masih membekas atas tragedi tewasnya lima pelajar asal Jabung sembilan tahun silam, hingga kini belum juga menemukan titik terang. Kasus tersebut menguap begitu saja tanpa arah penyelesaian hukum yang jelas meski pucuk kepemimpinan berulang kali berganti.
Di tengah kepasrahan itu, warga Jabung seolah terdiam dan dipaksa menerima keadaan, seakan-akan hak untuk mendapatkan keadilan tidak berlaku bagi mereka. Padahal, dampak dari stigma negatif yang terus disematkan secara kolektif ini sangat merugikan, bahkan mematikan ruang gerak pemuda setempat untuk mencari nafkah di luar daerah.
Kemarin, potret kelam itu kembali berulang. Berdasarkan kesaksian pihak keluarga, JI ditangkap di kediamannya dalam keadaan sehat tanpa perlawanan berarti. Namun, saat dikembalikan kepada keluarga, tubuhnya telah terbujur kaku menjadi mayat dengan kondisi mengenaskan: dipenuhi luka serius, patah tulang di sekujur tubuh, hingga terjangan proyektil peluru.
Tindakan yang dialami korban merupakan indikasi kuat dari praktik penyiksaan yang kejam dan tidak manusiawi. Kini, identitas legendaris “Tekab 308” yang melekat di punggung aparat seolah bergeser makna di mata masyarakat menjadi malaikat pencabut nyawa yang bergerak melampaui batas hukum. Fenomena ini diduga kuat hulu-nya berakar dari instruksi lisan maupun kebijakan tembak di tempat bagi pelaku kejahatan jalanan, yang kerap dijadikan legitimasi tindakan opresif di lapangan tanpa mengindahkan koridor hukum yang berlaku.
Meruntuhkan Asas Praduga Tak Bersalah
Menurut pandangan kami, tidak boleh ada satu pun warga negara—sekalipun ia seorang penjahat kambuhan—yang boleh dicabut hak hidupnya di luar jalur pengadilan yang sah (extrajudicial killing).
Extrajudicial killing atau eksekusi di luar pengadilan adalah tindakan pencabutan nyawa sewenang-wenang oleh aparat negara. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Hak untuk hidup adalah hak sipil yang paling mendasar, bersifat mutlak (non-derogable rights), dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, baik menurut hukum nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Lewat tindakan eksekusi jalanan ini, aparat secara nyata telah meruntuhkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Asas universal ini menegaskan bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap melalui persidangan yang terbuka. Dalam kasus JI, vonis mati justru diketuk di ujung laras senjata api, jauh sebelum proses hukum sempat berjalan.
Secara konstitusional, larangan tegas terhadap eksekusi di luar hukum dijamin dalam Pasal 28A UUD NRI 1945 tentang hak untuk hidup, serta dijabarkan secara rinci dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Begitu pula dari sisi operasional kelembagaan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian telah menggariskan aturan main yang ketat. Penggunaan senjata api merupakan opsi terakhir (the last resort) ketika nyawa petugas benar-benar terancam, bukan instrumen jalan pintas untuk melumpuhkan nyawa secara permanen.
Jika paradigma bahwa orang yang dianggap bersalah boleh dihakimi secara sadis dan biadab di jalanan dibenarkan, untuk apa kita masih mempertahankan institusi pengadilan, kejaksaan, dan perangkat hukum lainnya? Jika hukum rimba yang hendak kita agungkan, maka bubarkan saja seluruh perangkat hukum negara ini.
Mendesak Langkah Nyata Komnas HAM dan Kementerian HAM
Kematian JI yang penuh kejanggalan ini jelas mencederai rasa keadilan publik. Oleh karena itu, saya mendesak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk bersatu mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera turun ke Lampung. Komnas HAM harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap jajaran Polda Lampung, terutama mengevaluasi kebijakan atau instruksi internal terkait penanganan kejahatan jalanan yang rawan disalahgunakan.
Kami juga mengetuk solidaritas warga Kecamatan Jabung untuk terus menyuarakan ketidakadilan ini agar gaungnya terdengar hingga ke pusat. Kami berharap Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dapat merespons peristiwa ini secara cepat, objektif, dan mengambil langkah konkret demi tegaknya supremasi hukum di tanah Lampung.
Di sisi lain, kita tidak boleh menutup mata terhadap akar sosiologis di wilayah Jabung yang seolah dibiarkan menjadi daerah operasi terselubung. Tingginya angka pengangguran pemuda menjadi benang merah utama suburnya persoalan sosial di sini. Ironisnya, di tengah keterbatasan ekonomi tersebut, peredaran narkoba justru berkembang sangat pesat di zona-zona yang minim pengawasan hukum.
Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat kabupaten maupun provinsi yang terkesan tidak berfungsi maksimal. Jangan sampai ada kesan di tengah masyarakat bahwa negara kalah, tidak berdaya, atau bahkan terkesan melakukan pembiaran di hadapan gurita mafia kejahatan, sementara rakyat kecil terus menjadi korban tindakan represif yang tak berkesudahan. *****