
Bandarlamung, sinarlampung.co – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang putusan perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu 22 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, serta vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Adal Linardo.
Kedua hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dendi dengan pidana 11 tahun penjara dan Adal Linardo selama 7 tahun penjara.
Selain pidana kurungan badan, Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarto membebankan sanksi denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara kepada kedua terdakwa.
Dendi Ramadhona: Dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsidair penjara, serta dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar. Adal Linardo: Dijatuhi denda sebesar Rp300 juta (subsidair kurungan 100 hari). Untuk pemulihan kerugian negara, Adal diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp320,80 juta, setelah dikurangi uang titipan perkara di Kejari Pesawaran sebesar Rp104,45 juta yang dirampas untuk negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan pembacaan amar putusan, Dendi Ramadhona yang memimpin Pesawaran periode 2016–2024 tersebut menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat di tengah pengawalan ketat petugas menuju ruang tahanan.
“Semoga Allah SWT memaafkan saya dan memberikan jalan terbaik. Bagi masyarakat Pesawaran, saya mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan selama saya memimpin. Sebagai manusia biasa, saya siap bertanggung jawab dunia maupun akhirat,” ujar Dendi yang memilih pasrah atas putusan hakim tersebut. (red)