
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tengah masa reses untuk membahas dugaan kriminalisasi terhadap pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Rabu 22 Juli 2026.
RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tersebut menghadirkan jajaran Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, serta masyarakat terkait. Selain kasus Way Kanan, RDP juga membedah kasus sengketa tanah perdata di Sulawesi Selatan.
Habiburokhman menegaskan bahwa pelaksanaan rapat di masa reses ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas isu yang menyita perhatian publik tanpa berniat menyudutkan pihak mana pun. “Kita hari ini tidak dalam konteks salah menyalahkan atau menyudutkan pihak tertentu. Kita ingin mencari solusi yang paling baik,” ujar Habiburokhman.
Menanggapi perkara pedagang BBM eceran di Way Kanan, Habiburokhman mengaitkan penanganan kasus hukum tersebut dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana dan niat jahat (mens rea).
“Salah satunya Pasal 36 yang intinya mengatur tidak ada pidana tanpa kesengajaan. Harus benar-benar ada mens rea. Jangan sampai orang yang hanya ingin mencari nafkah justru dikenakan tuduhan penimbunan,” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian nasional usai sebuah video yang diunggah seorang warga bernama Supiah viral di media sosial. Supiah mengungkapkan suaminya, Hartono, ditetapkan sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi oleh aparat setempat, padahal hanya berjualan Pertalite eceran.
Dalam unggahannya, Supiah juga membeberkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp50 juta oleh oknum polisi agar suaminya dapat dibebaskan.
Mengenai dugaan pemerasan oleh oknum anggota tersebut, Polda Lampung menyatakan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) telah turun tangan dan melalukan penyelidikan internal. (Red)