
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi berganti. Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, dimutasi menjadi Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
Posisi Kajati Lampung selanjutnya dijabat oleh Taufan Zakaria, yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat.
Tidak hanya jabatan Kajati, perombakan juga terjadi pada posisi Wakajati Lampung. Teuku Rahmatsyah dipromosikan menjadi Kajati Aceh. Posisinya digantikan oleh Tjakra Suyana Ekaputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Maluku Utara.
Rotasi dan penyegaran pimpinan di tubuh Kejati Lampung ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Danang Suryo Wibowo sendiri dilantik sebagai Kajati Lampung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 23 April 2025. Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal aktif mengawal penanganan sejumlah perkara korupsi strategis yang menyita perhatian publik.
Salah satu kasus megaproyek yang dibongkar Kejati Lampung di bawah arahannya adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Perkara ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga 17,28 juta dolar AS atau setara ratusan miliar rupiah. Kasus ini menjadi sorotan nasional usai penyidik menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai salah satu tersangka.
Selain itu, Kejati Lampung juga mengusut dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2022 di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 miliar, yang penyidikannya terus berkembang hingga mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, Danang turut aktif mendukung program prioritas pemerintah pusat dengan mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.
Ia tercatat beberapa kali turun langsung meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Bahkan, Danang telah menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di 15 kabupaten/kota se-Lampung untuk melalukan pengawasan rutin terhadap operasional SPPG guna mengantisipasi potensi penyimpangan sejak dini. (Red)