
Jakarta, sinarlampung.co – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Keppres yang mengacu pada usulan Jaksa Agung dan Tim Penilai Akhir (TPA) tersebut telah ditandatangani dan segera diserahkan ke Kejagung untuk proses pelantikan.
“Hari ini kami tindak lanjuti secara administratif untuk pengiriman petikan Keppres kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelantikan,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan Keppres tersebut, berikut jajaran pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditetapkan:
Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung;
Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum);
Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus);
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung; serta
Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Pengangkatan ini menarik perhatian publik di Provinsi Lampung. Dua dari nama yang mendapat promosi jabatan pimpinan tinggi madya tersebut diketahui pernah mengemban tugas strategis di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang kini menjabat Jampidum pernah bertugas sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung. Sementara itu, Kuntadi yang kini dipercaya memimpin jajaran Jampidsus sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.