
Lampung Timur, sinarlampung.co – Praktik peredaran rokok ilegal dan dugaan penyalahgunaan pita cukai di Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, kian meresahkan para pelaku usaha resmi. Produk-produk yang diduga melanggar aturan tersebut kini secara terang-terangan dipajang dan dijual bebas di sejumlah warung serta toko kelontong di wilayah setempat.
Bea Cukai Lampung Dikritik Tajam Terkait Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
Dugaan Aktivitas Pabrik Rokok Ilegal, Lentera Minta APH Tutup
Gudang Rokok Ilegal di Kota Sepang Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Warga Desak Penindakan Tegas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bisnis ilegal yang dinilai merusak tatanan pasar rokok legal ini diduga dikendalikan oleh seorang warga berinisial SK (alias Mbak Tik) bersama kerabatnya, YD. Kondisi ini pun memicu pertanyaan besar dari masyarakat dan distributor resmi terkait lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) serta Bea Cukai Lampung.
Seorang pengawas sekaligus penyalur rokok legal di wilayah Lampung Timur mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memalsukan peruntukan pita cukai pada produk berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“Kami menemukan produk merek Rastel dan Nayan di lapangan. Secara fisik memang ditempeli pita cukai, tetapi jenisnya tidak sesuai. Pita yang digunakan adalah untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), tetapi ditempelkan pada kemasan SKM filter isi 20 batang. Ini jelas pelanggaran berat,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada tim investigasi, Selasa (2/6/2026).
Indikasi manipulasi ini terlihat sangat mencolok pada perbedaan nilai cukai. Pada kemasan merek Nayan dan Rastel tersebut, tarif cukai yang tertera hanya sekitar Rp100 per batang. Padahal, berdasarkan ketentuan, tarif cukai minimal untuk kategori SKM Tingkat 3 saja berkisar antara Rp400 hingga Rp500 per batang. Sementara untuk SKM filter standar, tarif resmi yang berlaku mencapai Rp1.600 per batang.
“Selain dua merek itu, ada juga merek Link Bol yang terindikasi menggunakan modus serupa. Karena memakai pita cukai kategori lain yang jauh lebih murah, harga jual mereka menjadi sangat rendah. Ini sangat memukul dan mematikan produk-produk legal yang taat pajak,” tambahnya.
Menurut sumber di lingkaran terdekat pelaku, SK diketahui berdomisili di Kota Metro, namun mengoperasikan sebuah gudang penyimpanan berkapasitas besar yang disamarkan di tengah pemukiman warga di Desa Sumber Gede. Dalam menjalankan roda bisnisnya, ia dibantu oleh jaringan keluarga besarnya.
Keluhan senada juga diutarakan oleh salah seorang warga Kecamatan Sekampung. Ia membenarkan bahwa nama SK dan YD sudah sangat familier sebagai pemain besar bisnis rokok di wilayah tersebut.
“Ekonominya melonjak sangat pesat sejak menggeluti bisnis ini. Tokonya di pasar itu sepertinya hanya formalitas, karena pergerakan utamanya ada di gudang tersembunyi. Yang kami heran, mengapa praktik yang sudah berjalan terang-terangan dan menyalahi aturan ini terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari instansi berwenang?” cetus warga.
Menyikapi situasi yang berlarut-larut ini, para pelaku usaha dan distributor resmi di Kecamatan Sekampung mendesak Polda Lampung dan Bea Cukai Provinsi Lampung segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan secara profesional dan transparan.
Mereka membeberkan tiga dampak destruktif akibat pembiaran rokok ilegal ini:
Kebocoran Pendapatan Negara: Penerimaan dari sektor cukai merosot tajam akibat manipulasi pita cukai.
Keterpurukan Industri Rokok Legal: Penjualan produk resmi anjlok drastis yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Sebagai contoh, pada tahun 2025 lalu, salah satu pabrikan besar seperti Gudang Garam terpaksa memberlakukan program pensiun dini bagi sekitar 50 karyawannya akibat tekanan pasar. Dampak ini juga berantai hingga menurunkan serapan tembakau dari petani lokal.
Kerugian Pedagang Jujur: Omzet para pemilik warung yang berkomitmen hanya menjual produk legal turun secara signifikan karena kalah bersaing harga.
“Kebijakan kenaikan tarif cukai oleh pemerintah sebenarnya bertujuan baik untuk mengontrol konsumsi dan meningkatkan devisa. Namun, jika rokok ilegal dibiarkan menjamur, tujuan itu gagal total. Kami meminta kredibilitas Bea Cukai Lampung diuji kembali untuk menindak kasus yang sudah bertahun-tahun tak tersentuh hukum ini,” tegas perwakilan distributor setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada SK, baik melalui pengelola tokonya, pesan singkat, maupun panggilan telepon secara berkala. Namun, pihak yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyalahgunaan cukai tersebut. (red/*)