
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dilaporkan semakin marak dan meluas di wilayah Provinsi Lampung. Tidak hanya di Kota Bandar Lampung, produk ilegal ini kini telah merambah hingga ke warung-warung kecil di sejumlah kabupaten, termasuk Lampung Tengah, Tulang Bawang, hingga Pesisir Barat.
Berdasarkan hasil investigasi bersama lintas lembaga antara LSM Lentera dan LSM Pelopor, ditemukan indikasi adanya aktivitas produksi rokok tanpa cukai di wilayah Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Beberapa merek rokok ilegal yang kini beredar luas di pasaran antara lain merek Janda, Bandit, Mascow, dan Leopard. Rokok dengan varian aroma buah-buahan tersebut diminati konsumen karena harganya yang jauh lebih murah dibanding rokok legal.
Menanggapi fenomena ini, perwakilan LSM Pelopor, Muharis, mengkritik keras kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung. Menurutnya, pembiaran ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dari sektor penerimaan cukai dan pajak.
“Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung patut kita pertanyakan. Apakah ada indikasi ‘main mata’ antara pihak Bea Cukai dengan para cukong, atau hal ini murni karena ketidakbecusan aparat dalam melakukan pemberantasan?” tegas Muharis dalam keterangannya kepada media, Senin 18 Mei 2026.
Senada dengan Muharis, Ketua Bidang Investasi LSM Pelopor, Sumiarto, menilai instansi kepabeanan setempat lamban dan kurang tegas dalam melakukan fungsi pengawasan di lapangan. Kecurigaan publik dinilai semakin menguat setelah beberapa pemberitaan terkait isu ini di media lokal mendadak diturunkan (take down).
Atas temuan tersebut, LSM Lentera dan LSM Pelopor mendesak pihak Bea Cukai untuk segera menggelar razia di kios-kios pengecer serta memeriksa izin operasional pabrik yang diduga menjadi sumber produksi. Kedua lembaga tersebut juga berencana menyurati Menteri Keuangan RI dengan melampirkan bukti-bukti hasil investigasi lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPPBC Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui Humas Bea Cukai Lampung, Ari K, via saluran telepon dan pesan singkat sejak Kamis (7/5/2026), hanya menerima jawaban otomatis dari sistem mesin penjawab.
Sikap pasif dari aparat penegak hukum ini dinilai bertolak belakang dengan upaya efisiensi dan optimalisasi pendapatan negara yang sedang digalakkan pemerintah. Publik berharap adanya evaluasi menyeluruh di lingkup Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat agar program pembenahan tata kelola pemerintahan dapat berjalan optimal. (Red)