
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Operasional sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, mulai memicu keresahan warga setempat. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.
Bea Cukai Lampung Dikritik Tajam Terkait Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
Dugaan Aktivitas Pabrik Rokok Ilegal, Lentera Minta APH Tutup
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial J alias Jamal. Hingga saat ini, aktivitas distribusi barang tanpa pita cukai resmi tersebut dilaporkan masih berjalan tanpa kendala berarti.
Selain persoalan peredaran barang ilegal, sorotan publik juga tertuju pada dugaan adanya perlindungan (backing) dari oknum anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di wilayah satuan teritorial Lampung. Keberadaan oknum tersebut dinilai menghambat upaya penegakan hukum dan transparansi informasi.
Menurut sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, oknum aparat tersebut diduga kerap turun tangan setiap kali ada pihak luar, termasuk awak media, yang berusaha melakukan konfirmasi atau pengecekan ke lokasi gudang.
“Setiap ada laporan atau upaya konfirmasi, oknum tersebut selalu muncul dengan dalih melakukan mediasi. Pola ini yang membuat bisnis tersebut terkesan tidak tersentuh hukum,” ujar sumber tersebut pada Kamis 28 Mei 2026.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak tatanan pasar yang sah serta merugikan para pengusaha yang beroperasi secara legal.
Masyarakat meminta agar pihak Kepolisian, khususnya Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung, segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan secara mendalam di lokasi tersebut.
Warga juga berharap institusi TNI, dalam hal ini Korem 043/Garuda Hitam, dapat mengusut tuntas keterlibatan oknum anggotanya. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, keterlibatan personel militer dalam kegiatan komersial ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan hukum pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bandar Lampung maupun perwakilan Korem 043/Garuda Hitam belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil maupun dugaan keterlibatan oknum di lapangan. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Gudang penyimpanan sering kali menyamar sebagai rumah warga atau toko kelontong biasa. Rokok ilegal umumnya dikirim dari Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni menggunakan truk atau mobil pribadi. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku produksi, peredaran, atau penjualan rokok ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (Red)