
Bandarlampung, sinarlampung.co – Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, menyayangkan dugaan aksi penganiayaan yang melibatkan seorang oknum advokat berinisial PF terhadap seorang perempuan dan sejumlah warga di sebuah rumah kos di Bandar Lampung.
Aksi kekerasan yang sempat terekam video dan viral di media sosial tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Penganiayaan diduga tidak hanya menyasar korban utama, tetapi juga penjaga rumah kos serta beberapa rekan korban.
Menanggapi insiden tersebut, Peradi Bandar Lampung mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung yang telah mengamankan terduga pelaku.
“Saya sesama advokat sangat menyayangkan adanya dugaan tindak pidana yang justru dilakukan oleh seorang penegak hukum. Meskipun oknum tersebut bukan anggota Peradi, kami menegaskan tidak tebang pilih dan mendukung penuh tindakan tegas kepolisian sesuai hukum serta kode etik profesi,” tegas Bey Sujarwo.
Bey mengingatkan bahwa profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum menuntut tanggung jawab moral untuk mengayomi, menjaga etika, serta menjunjung marwah keadilan di tengah masyarakat.
Ia mengimbau seluruh advokat, khususnya advokat muda, untuk senantiasa menahan diri, menghindari sikap arogan, serta menjauhi tindakan tercela yang melanggar hukum maupun kode etik profesi. (Red)