
Lampung Utara, sinarlampung.co – Selain disorot terkait dugaan penyimpangan program revitalisasi tahun 2025, SMA Negeri 1 Abung Selatan kini diterpa isu miring. Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AC alias Alex Chandra, diduga jarang mengajar lantaran merangkap jabatan sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah siswa mengeluhkan perilaku guru Matematika tersebut yang jarang masuk kelas dan hanya memberikan tugas tanpa adanya penjelasan materi secara langsung. “Kami cuma dikasih tugas, gurunya jarang masuk. Apalagi guru Matematika,” ungkap sejumlah siswa dengan nada kecewa kepada media.
Menyikapi ramainya pemberitaan di sejumlah media siber, Alex Chandra yang didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Widodo, akhirnya memberikan klarifikasi terbuka. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di hadapan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Mirwan, saat melakukan peninjauan ke sekolah.
Dalam pernyataannya, Alex mengakui dirinya kerap tidak masuk kelas karena memikul beban ganda di sekolah, yakni sebagai guru mata pelajaran dan operator Dapodik sejak tahun 2022 atas perintah Kepala Sekolah. Atas tugas tambahan itu, ia blak-blakan mengaku menerima honorarium rutin yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) selama hampir empat tahun terakhir.
“Saya akui memang saya sering tidak masuk kelas, tapi saya punya alasan. Saya ini tidak hanya mengajar Matematika, saya juga menjadi operator Dapodik sekolah sejak 2022,” ujarnya, yang turut diamini oleh Kepala SMAN 1 Abung Selatan, Hairani.
“Iya, saya menerima honornya hampir empat tahun dari 2022 sebagai operator Dapodik,” tambah Alex.
Indikasi Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Negara
Berdasarkan penelusuran regulasi, tindakan rangkap jabatan, penelantaran siswa, serta penerimaan honor ganda dari uang negara yang terjadi di SMAN 1 Abung Selatan ini diduga kuat menabrak sejumlah aturan fatal:
1. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 (Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP) Dalam aturan ini, komponen pembayaran honor yang bersumber dari dana BOSP ditegaskan hanya diperuntukkan bagi guru atau tenaga kependidikan berstatus Non-ASN atau honorer. Guru yang telah berstatus PNS maupun PPPK dilarang keras menerima honor rutin bulanan dari dana BOSP untuk tugas tambahan kelembagaan seperti operator. Praktik menerima pengupahan ganda dari APBN/APBD ini berpotensi mengarah pada indikasi kerugian keuangan negara.
2. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 (Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah) Merujuk aturan ini, seorang guru wajib memenuhi beban kerja formal minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu. Menjadikan tugas tambahan operator sebagai alasan untuk tidak mengajar merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional siswa dalam memperoleh pendidikan.
3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tindakan jarang masuk kelas tanpa alasan dinas luar yang sah melanggar kewajiban menaati ketentuan jam kerja. Regulasi ini mengatur secara ketat sanksi disiplin berjenjang bagi ASN yang melanggar, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, hingga sanksi berat berupa pemberhentian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan ataupun sanksi tegas yang dijatuhkan terhadap oknum guru bersangkutan maupun Kepala SMAN 1 Abung Selatan, baik dari pihak Kantor Cabang Dinas Wilayah IV.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melalui Kabid GTK Jhoni Effendi mengatakan pihaknya masih akan mempelajari temuan tersebut. “Terimakasih, kami akan pelajari,” kata Jhon singkat. (Red)