
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Inspektorat Provinsi Lampung menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Aldila Leo Saputra (ALS), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial pada UPTD Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna, Dinas Sosial Provinsi Lampung, yang disidik di Polreta Bandar Lampung..
Inspektur Provinsi Lampung, Dra. Bayana, M.Si., CGCAE, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum (APH).
“Terkait kasus dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita di Lampung yang sedang dihadapi ALS, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan terus memonitor perkembangannya dan mengambil langkah sesuai regulasi yang berlaku setelah ada kejelasan status hukum yang bersangkutan,” ujar Bayana saat dikonfirmasi, Selasa 2 Juni 2026 malam.
Bayana menjelaskan, Inspektorat juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, selaku atasan langsung yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap pegawai di lingkungan kerjanya.
Hingga saat ini, ALS dilaporkan masih menjalankan tugas dan aktivitas kedinasan sebagaimana biasa. Pihak Pemprov Lampung belum mengambil keputusan administratif apa pun karena masih menunggu kejelasan status hukum yang bersangkutan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial sebagai atasan langsung yang melakukan pengawasan melekat. Yang bersangkutan sampai saat ini masih masuk kantor dan bekerja seperti biasa,” ucap Bayana menambahkan.
Pernyataan resmi ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat pasca mencuatnya kasus distribusi Minyakita tersebut. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan akan tetap bersikap objektif, normatif, dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai sikap menunggu kepastian hukum atau asas praduga tak bersalah merupakan langkah yang lazim dalam tata kelola kepegawaian ASN. Namun demikian, pengawasan internal berkala tetap mendesak dilakukan guna memastikan pelayanan publik di UPTD terkait tidak terganggu.
Publik kini menantikan langkah penyidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Sementara itu, Inspektorat Provinsi Lampung memastikan siap mengambil tindakan tegas secara administratif apabila nantinya telah terdapat putusan atau dasar hukum yang berkekuatan tetap. (Red)