
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Dugaan penyelewengan dana pendidikan mencuat di SMKN 1 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Program revitalisasi sekolah senilai miliaran rupiah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 disinyalir menyalahi ketentuan dan terindikasi tumpang tindih (overlapping).
Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Terbanggi Besar menerima kucuran anggaran revitalisasi fisik mencapai lebih dari Rp2 miliar pada tahun lalu yang dialokasikan untuk lima paket pembangunan dan rehabilitasi gedung. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan pihak sekolah diduga melakukan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan penyimpangan fisik terlihat jelas pada material bangunan yang digunakan. Berdasarkan pantauan di lapangan, komponen rangka baja dan atap plafon yang terpasang diindikasikan tidak memenuhi standar SNI. Salah satu temuannya adalah sisa material balok baja ringan bermerek Bukit Truss Th 30 A 30 MBT 0440 yang setelah diperiksa diduga tidak masuk dalam daftar standar SNI.
Padahal, dalam petunjuk teknis perencanaan DAK, pihak sekolah wajib menggunakan material baja ringan berstandar SNI. Tak hanya masalah material, para pekerja di proyek konstruksi swakelola tersebut juga terpantau tidak dilengkapi dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Adapun rincian lima paket bangunan tahun anggaran 2025 yang menggunakan atap rangka baja dengan nilai total miliaran rupiah tersebut meliputi:
Pembangunan Ruang Praktik Siswa Keahlian Bisnis Ritel: Luas bangunan 300 m² dengan anggaran Rp750.430.182.
Rehabilitasi Ruang Kelas Gedung P (2 Ruang): Luas bangunan 162 m² dengan anggaran Rp216.167.658.
Rehabilitasi Ruang Kelas Gedung O (2 Ruang): Luas bangunan 162 m² dengan anggaran Rp196.645.085.
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer: Luas bangunan 81 m² dengan anggaran Rp251.738.280.
Rehabilitasi Ruang Administrasi: Luas bangunan 287 m² dengan anggaran Rp568.815.802.
Alokasi Sarpras Dana BOSP Diduga Tabrak Batas Maksimal
Selain karut-marut pada proyek fisik, tata kelola dana BOSP tahun 2025 di sekolah tersebut juga memicu sorotan tajam. Di tengah besarnya gelontoran dana revitalisasi fisik dari pusat, pihak sekolah justru mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) dari dana BOSP dalam jumlah yang sangat tinggi.
Pengalokasian tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi Menteri Pendidikan yang membatasi penggunaan pos anggaran pemeliharaan sarpras maksimal sebesar 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah.
Pada tahun 2025, SMKN 1 Terbanggi Besar menerima total dana BOSP sebesar Rp1.078.220.000 yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, alokasi untuk Pos Pemeliharaan Sarpras justru menyerap anggaran hingga Rp377.950.000, dengan rincian tahap satu sebesar Rp193.617.000 dan tahap dua sebesar Rp184.333.000. Dengan demikian, persentase riil pos sarpras mencapai 35,05 persen, melebihi batas maksimal aturan yang ditentukan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kecurigaannya atas indikasi tumpang tindih anggaran jumbo tersebut. Menurutnya, dengan adanya dana revitalisasi pusat sebesar Rp2 miliar, pos pemeliharaan sarpras dari dana BOSP seharusnya bisa ditekan.
“Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan, dan BPK perlu melakukan audit investigatif, baik pada program revitalisasi maupun dana BOSP 2025 di SMKN 1 Terbanggi Besar. Ini penting agar dugaan manipulasi manajemen ini bisa terbongkar,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Kepala Sekolah Membantah
Di sisi lain, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMKN 1 Terbanggi Besar, Umi Tarsih, membantah keras tudingan tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci dasar bantahan tersebut, baik mengenai dugaan pelanggaran spesifikasi bangunan maupun kelebihan persentase anggaran sarpras BOSP.
“Hal tersebut tidak benar,” ujar Umi singkat, dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat diwawancarai awak media, Rabu (20/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih terus berupaya melakukan pendalaman informasi, baik ke pihak manajemen sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, guna mendapatkan klarifikasi lanjutan terkait indikasi tersebut. (Red)