
LAMPUNG UTARA, sinarlampung.co – Sengketa lahan seluas 150 hektare di perbatasan Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Timur antara warga ahli waris keluarga besar Hasanudin (gelar Ratu Bebas) bersama masyarakat Desa Sukadana Darat melawan PT Great Giant Pineapple (GGP) kian meruncing. Setelah upaya mediasi terakhir menemui jalan buntu, pihak ahli waris menyatakan menutup pintu dialog dan siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Rencana pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Lampung Utara tersebut dijadwalkan bakal dilakukan selepas Hari Raya Iduladha (Lebaran Haji) mendatang.
Koordinator Ahli Waris, Erlansyah, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil lantaran manajemen PT GGP dinilai tidak memberikan kepastian dalam pertemuan terakhir yang digelar di kantor pusat operasi perusahaan, Terbanggi Besar, pada 10 April 2026 lalu.
“Kami diminta bersabar karena perusahaan alasan harus mencari berkas-berkas lama (arsip). Namun sampai sekarang, tidak ada kabar dan kejelasan. Hanya diam,” ujar Erlansyah saat ditemui di Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, Jumat 22 Mei /5/2026).
Akar Masalah
Konflik agraria yang melibatkan lahan komoditas ekspor nanas ini sejatinya telah berlangsung selama lebih dari empat dekade. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah linimasa persengketaan:
Periode 1986–1990: Pemerintah Desa dan Camat setempat resmi menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada warga Desa Sukadana Darat sebagai bukti kepemilikan sah yang dikelola turun-temurun.
Periode 1993–1994: PT Nusantara Tropical Farm (NTF)—nama lama PT GGP—mengajukan Hak Guna Usaha (HGU). Warga mengklaim lahan 150 hektare milik mereka tidak masuk dalam peta konsesi tersebut.
Periode 2003–2010: Perusahaan melakukan pematokan fisik di lapangan yang diduga melebar dan mencaplok lahan warga, diikuti dengan penanaman nanas secara masif serta pemagaran area.
Posisi hukum warga dinilai kuat menyusul terbitnya surat resmi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara tertanggal 12 Mei 2006. Surat tersebut menegaskan bahwa lahan klaim keluarga Hasanudin belum pernah menerima ganti rugi dalam bentuk apa pun dari pihak perusahaan.
Eskalasi sempat berlanjut ke meja hijau pada tahun 2021 melalui Pengadilan Negeri Sukadana. Dalam prosesnya di tahun 2023, majelis hakim sempat memerintahkan pengukuran bersama melibatkan tim ahli BPN. Hasil data ukur resmi negara itu menunjukkan bahwa mayoritas lahan yang disengketakan berada di luar batas luasan resmi HGU milik PT GGP.
Meski demikian, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, status fisik lahan masih dikuasai penuh oleh perusahaan karena perkara dinilai masih menggantung di tingkat upaya hukum banding dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Great Giant Pineapple (GGP) belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait rencana gugatan hukum dari warga, selain komitmen awal mereka untuk menelusuri dokumen internal masa lalu perusahaan.
Di sisi lain, warga menegaskan tidak akan mundur karena mengantongi bukti otentik berupa surat tanah segel asli, catatan pajak (PBB) historis, serta hasil berita acara pemeriksaan lapangan dari BPN. “Kami serahkan semuanya pada jalur hukum agar ada kepastian yang adil,” pungkas Erlansyah. (Red)