
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Angkatan Pertama Tahun 2026 yang digelar di Gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL) menghadirkan jajaran pengajar berbobot. Dua Guru Besar hukum senior dari perguruan tinggi terkemuka di Lampung turun langsung memberikan pembekalan taktis bagi para calon advokat.
Rangkaian materi intensif tersebut diisi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA., pada Jumat (29/5/2026), serta Guru Besar Hukum Bisnis Pascasarjana UBL, Prof. Dr. Erlina B., S.H., M.H., pada Sabtu (23/5/2026).
Prof. Hamzah: Hukum Bukan Sebatas Teori, Asah Logika dan Analisis
Dalam sesi perkuliahan, Prof. Dr. Hamzah menekankan pentingnya penguasaan logika hukum sebagai fondasi dasar bagi seorang pengacara. Menurutnya, dunia kepengacaraan menuntut kemampuan berpikir logis dan analitis yang tajam, bukan sekadar menghafal pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.
“Setiap teori pasti bisa dipraktikkan. Logika hukum merupakan fondasi penting dalam membangun argumentasi, baik saat mendampingi klien, menyusun dokumen hukum, maupun ketika beracara di pengadilan. Karena itu, kemampuan berpikir kritis harus terus diasah sejak masa pendidikan profesi,” ujar Prof. Hamzah yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila tersebut.
Akademisi senior di bidang hukum perdata, ekonomi, dan bisnis ini membawakan materi dengan gaya lugas dan ilmiah namun tetap santai, membuat jalannya dialog interaktif bersama peserta menjadi hidup saat membedah berbagai studi kasus riil di lapangan.
Prof. Erlina: Advokat Itu Officium Nobile, Jangan Bermain di Dua Kaki
Sementara itu, penekanan dari aspek moralitas dan kode etik profesi disampaikan secara lugas oleh Prof. Dr. Erlina B. Ia mengingatkan para peserta bahwa esensi dari advokat adalah officium nobile atau profesi yang mulia. Oleh sebab itu, menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan adalah harga mati.
“Jadilah advokat yang berintegritas, kredibel, kompeten, dan jangan menjadi advokat yang berdiri di dua pihak berkepentingan atau bermain di dua kaki,” tegas Prof. Erlina di hadapan peserta PKPA.
Pakar Hukum Bisnis dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini menjelaskan bahwa di tengah meningkatnya tuntutan publik, integritas harus diletakkan sebagai panglima tertinggi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, bukan sekadar menjadikannya ladang mencari nafkah.
Dengan gaya penyampaian yang komunikatif dan substansial, Prof. Erlina berhasil mengurai materi hukum bisnis yang kompleks menjadi instrumen yang mudah dipahami oleh para calon penegak hukum tersebut.
Melahirkan Generasi Advokat Berintegritas
Hadirnya dua akademisi kelas atas Lampung ini menjadi nilai tambah tersendiri dalam pelaksanaan PKPA PERADI Angkatan I 2026 di UBL. Melalui kurikulum pembekalan yang komprehensif ini—mulai dari pendalaman teknik beracara hingga penguatan etika profesi—diharapkan lahir generasi advokat baru di Indonesia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memegang teguh nilai keadilan dan konstitusi. (***)